Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Setiap Harta Yang Disimpannya Untuk Disegerakan?
Pertanyaan: 145090
Seseorang mendapatkan gaji bulanan, sebagiannya digunakan untuk keperluannya. Sementara sisa sedikit disimpannya. Apakah dia diperbolehkan mengeluarkan zakat (dana) yang disimpannya dan dianggap sebagai zakat yang dipercepat?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Disebutkan dalam cara
mengeluarkan zakat dari gaji bulanan dalam jawaban soal no.
26113
Kedua:
Seorang muslim kalau ingin
mengeluarkan zakatnya dipercepat dari setiap harta yang disimpannya tidak
mengapa akan hal itu. Dengan syarat dia telah memiliki sampai nisab. Karena
mempercepat zakat sebelum memiliki nisab tidak sah. Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan,”Tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum
memiliki nisab. Tanpa ada perbedaan dari kalangan ulama kami. Kalau dia
memiliki sebagian nisab didipercepat zakatnya atau zakatnya nisab, maka
tidak diperbolehkan karena mempercepat hukum sebelum ada sebabnya.” Dari Al-Mughni,
2/260).
Disebutkan dalam dalam
‘Al-Fatawa Al-Hindiyah, “Diperbolehkan mempercepat zakat setelah memiliki
nisab dan tidak boleh sebelum (memiliki nisab).”
Disebutkan dalam dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (23/294), “Jumhur (mayoritas) ulama fikih diantaranya
Hanafiyah, Syafiiyyah, Hanabilah Abu Ubaidah dan Ishak berpendapat
diperbolehkan bagi orang yang berzakat mempercepat pengeluaran zakat
hartanya sebelum waktu wajibnya. Mereka mensyaratkan kebolehan tersebut
kalau mencapai nisab. Dan tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum
mempunyai nisab tanpa ada khilaf.”
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait