Unduh
0 / 0
1498323/02/2010

Hikmah Diwajibkan Berwudhu Karena Keluar Angin

Pertanyaan: 145419

Apa hikmahnya berwudhu bagi orang yang keluar angin?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Berwudhu bagi orang yang keluar angin diwajibkan
jika seseorang hendak shalat. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan
sunah dan ijma’ seluruh para ulama’.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  

 لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Shalat tidak diterima bagi orang yang berhadats sehingga dia
berwudhu.”

Lalu seseorang dari Hadramaut berkata, “Apakah hadats itu
wahai Abu Hurairah?” Beliau berkata, “Buang angin.” (HR. Bukhari, no. 135
dan Muslim, 225)

Dari Abdullah bin Zaid, dia mengadukan kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasakan seakan-akan
ada sesuatu yang keluar saat dia shalat. Maka beliau bersabda,

لَا
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا ، أَوْ يَجِدَ رِيحاً (رواه البخاري، رقم
137 ومسلم، رقم 361)
.

“Jangan hentikan shalatnya sebelum dia mendengar suara atau
mendapatkan bau.” (HR. Bukhari, no. 137 dan Muslim, 361)

Ibnu Munzir rahimahullah berkata,

Mereka sepakat bahwa keluar kotoran dari dubur, kencing dari
qubul, begitu juga bagi wanita, juga keluar mani dan keluar angin dari
dubur, hilang akal dengan cara apapun, semua itu merupakan hadats yang
membatalkan thaharah. Maka wajib baginya berwudhu (jika hendak shalat).
(Al-Ijma, hal. 29)

Lihat jawaban soal no.
114793   

Kedua:

Seorang muslim meyakini bahwa apa yang disyariatkan Allah
Ta’ala mengandung hikmah yang dalam. Di antara konsekwensi keimanan kepada
Allah Ta’ala adalah mengagungkan perintah-perintahnya dan
larangan-larangan-Nya, meyakini bahwa tidaklah Dia menetapkan suatu syariat
kecuali di dalamnya terkandung hikmah yang sangat dalam. Ketundukan seorang
muslim kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya tidak tergantung dengan
apakah dia mengetahui hikmah sebuah syariat atau tidak. Tapi cukup baginya
mengetahi bahwa itu syariat Allah, maka dia segera melaksanakannya.

Ibnu Qayim rahimahullah mengatakan, “Di antara tanda
pengagungan terhadap perintah dan larangan (Allah) adalah tidak mencari-cari
alasan atas sebua perintah sehingga melemahkan ketundukannya terhadap
perintah Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi hendaknya dia tunduk kepada
perintah dan hukum Allah, dengan melaksanakan perintahnya, apakah hikmah
sebuah perintah dan larangan dalam sebuah syariat tampak baginya atau tidak.
Jika tampak baginya hikmah dari sebuah syariat, maka hal itu akan semakin
memotivasi untuk tunduk dan pasrah kepada perintah Allah.

(Al-Wabil Ash-Shayib, hal. 35)

Ketiga:

Di antara hikmah syariat ini: Bahwa angin yang keluar dari
dubur bersumber dari tempat keluarnya kotoran yang membatalkan wudhu. Maka
hukumnya disamakan, berbeda dengan angin yang keluar dari mulut (sendawa)
yang tidak membatalkan wudhu.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Adapun ucapannya ‘Dia
membedakan antara angin yang keluar melalui dubur dengan angin yang keluar
melalui sendawa, maka yang pertama diwajibkan berwudhu, sedangkan yang kedua
tidak diwajibkan.” Ini juga termasuk bagian dari keindahan dan kesempurnaan
ajaran Islam. Sebagaimana dibedakan antara riak yang keluar dari mulut dan
kotoran yang keluar dari dubur.

Orang yang menyamakan antara buang angin dari dubur dengan
sendawa, maka dia seperti orang yang menyamakan keluarnya riak dengan
kotoran. Sendawa termasuk jenis bersin yang tak lain merupakan angin yang
tertahan di otak dan menuntut jalan keluar. Maka dia keluar melalui pangkal
hidung sehingga keluarlah bersin. Begitupula dengan sendawa, adalah angin
yang tertahan di atas lambung, sehingga dia naik, berbeda dengan angin yang
tertahan di bawah lambung.

Orang yang menyamakan antara sendawa dengan buang angin dalam
sifat dan hukumnya, maka orang itu rusak logika dan inderanya.

(I’lamul Muwaqqi’in, 2/107-108)

Boleh jadi dari angin tersebut keluar sesuatu yang lembab
yang tidak disadari, maka syariat menyamaratakan masalah buang angin dalam
perkara wudhu (sebagai sesuatu yang membatalkan).

Al-Qaffal Al-Syasyi rahimahullah berkata, “Asalnya, hadats
adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan, baik kotoran ataupun
kencing atau semacamnya. Karena apa yang keluar dari salah satu keduanya
dikatagorikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor dan dijauhi. Kemudian
hilangnya akal membuat seseorang tidak memiliki beban kewajiban. Minimal
sekali adalah keluarnya angin dari dubur. Karena keseringannya adalah dia
keluar bersama sesuatu yang lembab dan sulit dihindari. Maka akhirnya
masalah ini dipukulrata dan dikelompokkan sebagai sesuatu yang keluar dari
kotoran atau kencing. Karena angin dianggap sebagai pembuka bagi keduanya.

(Mahasin Asy-Syariah, 1/169)

Ada juga yang mengatakan bahwa konsekwensi pengagungan
terhadap syariat menuntut seorang muslim untuk menjaga shalatnya agar
terlaksana dalam kondisi yang paling baik. Baik dari segi pakaian, aroma,
kesucian tempat. Hal ini bertentangan jika dibolehkan keluar angin dan
menjadikannya sebagai perkara yang tidak membatalkan wudhu.

Apapun kesimpulanya, berwudhu adalah ibadah dan bahwa syariat
sebab-sebab batalnya wudhu memiliki hikmah yang agung. Seorang muslim
sejati, meyakini bahwa Allah Maha Bijaksana, dan bahwa semua syariatnya
mengandung hikmah yang dalam. Bukankah kita di masa sekarang ini ada orang
yang mengkonsumsi obat pada waktu tertentu, cara tertentu, jumlah tertentu
dan orang itu konsisten dengan aturan tersebut tanpa bertana “bagaimana?”
atau “mengapa?”. Hal itu semata karena dia percaya dengan pengetahuan sang
dokter yang memberinya obat dan cara penggunaannya. Ketika sudah kuat
keyakinannya, maka dia tidak merasa perlu untuk bertanya tentang hikmahnya.
Allah lebih dari sekedar contoh tersebut, karena dia Maha Mengetahui dan
Maha Bijaksana. Orang yang telah beriman kepada Tuhannya dan meyakini
ilmuNya, maka dia tidak ragu untuk memenuhi perintahnya walau belum tahu
hikmahnya. Apalagi kalau dia sudah mengetahui hikmahnya setelah dia
memenuhinya!!

Lihat jawaban soal no.
26792 di dalamnya terdapat
rincian penting seputar hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum perkara yang
dapat dipahami maknanya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android