Unduh
0 / 0
839323/02/2010

Hukum Memendekkan Jenggot

Pertanyaan: 145512

Saya seringkali mendengar dari para Syekh Salafi yang menganjurkan untuk memanjangkan jenggot, padahal mereka sendiri memendekkannya. Dan mereka tidak menerima diskusi akan hal itu. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya panjangnya jenggot tidak penting, sesuai kadar pentingnya perhatian dan membersihkannya.” Apakah ada komentar seputar masalah ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sunnah
Nabi sallallahu alaihi wa sallam ucapan dan perbuatan menunjukkan akan
wajibnya memanjangkan jenggot. Dan tidak
dibolehkan memotongnya. Redaksi hadits nabawi dan sunnah yang shahih
menunjukkan akan hal itu. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari,
(5892) dan Muslim, (259) dari Ibn Umar radhiallahu anhuma dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam,

خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب  (وفي رواية) :
أحفوا الشوارب ، وأعفوا اللحى

“Berbedalah dengan orang
Musyrik. Panjangkan jenggot dan rapikan kumis.”

Kata

(وفروا اللحى)maksudnya
adalah biarkan tumbuh lebat. (Fathul Barie,10/350).

An-Nawawi rahimahullah mengomentari, “Dalam hadits ini
terdapat lima riwayat,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا 
. Semua artinya
adalah membiarkan apa adanya. Inilah makna zahir dari hadits sesuai
kandungan dari teksnya. Dan ini adalah pendapat sekelompok dari teman-teman
kami dan para ulama lainnya. Yang menjadi pilihan adalah membiarkan jenggot
apa adanya dan tidak dipotong sedikitpun darinya.” (dengan sedikit diedit)

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah  Lil Ifta
mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mencukur jenggot
atau mengambil sedikit panjang dan lebarnya hal itu tidak diperkenankan.
Karena hal itu menyalahi petunjuk Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan
perintah beliau untuk memanjangkannya. Sementara perintah mengandung
kewajiban sampai ada yang mengalihkan dari ketentuan asalnya. Dan kami tidak
mengetahui adanya pengalihan dari itu.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/137).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur
jenggot itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa
sallam dalam sabdanya, “Penjangkan jenggot”, “Biarkan jenggot (memanjang)”.
Siapa yang ingin mengikuti perintah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,
dan mengikuti petunjuknya, maka jangan memotongnya sedikitpun. Karena
petunjuk Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak memotong jenggotnya
sedikitpun. Begitu juga petunjuk para Nabi sebelumnya.” (Majmu Fatawa Ibnu
Utsaimin, 11/82).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Yang diwajibkan
adalah memanjangkan dan membiarkan jenggotnya lebat tanpa menggangu
sedikitpun juga. Sementara apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi rahimahullah
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memotong sedikit
jenggotnya, panjang dan lebarnya, itu adalah kabar yang batil menurut ahli
ilmu.
Seorang mukmin tidak dibolehkan bersandar dengan hadits yang
batil ini.
Jangan mengambil keringanan yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu.
Sesungguhnya sunnah adalah pemutus semuanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz,
10/96-97).

Dari sini telah jelas bahwa perkataan orang yang mengatakan,
‘Bahwa panjangnya jenggot tidak terlalu diperhatikan dibanding perhatian
terhadap jenggot dan pembersihannya. Adalah perkataaan menyalahi sunah yang
memerintahkan untuk memanjangkan jenggot dan melebatkannya.

Yang diminta dari seorang muslim adalah dua perkara
bersamaan, memanjangkan jenggot dan tidak memotong sedikitpun darinya serta
memperhatikan kebesihannya.

Seorang muslim selayaknya menjaga agamanya, dan mencari
kesempurnaan dalam mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dia tidak
mempedulikan perkataan yang menyalahi nash syariat.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android