Unduh
0 / 0

Membeli obat obatan dan operasi bedah dari dana zakat

Pertanyaan: 145559

Beberapa Asosiasi (jam’iyah) mengumpulkan sedekah wajib, apakah asosiasi ini boleh menanggung biaya pengobatan dan operasi bedah si pasien?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat
Disyariatkan untuk tujuan yang luas (banyak) di antaranya adalah membiayai
kebutuhan orang yang membutuhkan, tidak diragukan lagi bahwa seorang pasien
yang tidak mampu dan tidak memiliki harta untuk membiayai pengobatan maka
sesungguhnya dia termasuk orang yang berhak menerima zakat berdasarkan
keumuman ayat ini :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk  orang-orang fakir, orang-orang miskin,”

Bahkan dia
lebih utama menerima zakat dari pada orang-orng faqir disebabkan kondisinya
yang faqir dan tidak berdaya untuk mengais rizki.

Akan tetapi pada dasarnya zakat itu di
berikan kepada orang-orang faqir dan miskin secara langsung, kemudian
merekalah yang membelanjakan dana zakat itu sekehendak mereka sesuai dengan
urgensi kebutuhannya. prinsip asalnya adalah zakat diberikan kepada si faqir
dan dia sendiri  yang membayar biaya pengobatan dan rumah sakit.

Dan
dibolehkan bagi asosiasi pengumpul dana untuk melakukan ke dua hal:

Pertama:
Mereka/pengumpul dana zakat yang membayarkan. Jika  mereka yang membayarkan
biaya pengobatan rumah sakit dokter dll, maka si pasien menjadi hutang atas
biaya pengobatannya,dan pasien menjadi orang yang ditanggung hutangnya oleh
asosiasi ini, dan boleh juga dana diberikan secara langsung kepada si
pasien.

Dan  jika
itu lebih mudah bagi si pasien dan lebih utama baginya sebagaimana jika
tidak ada seseoarang yang membantunya dalam membeli obat-obatan atau takut
uangnya dicuri maka dalam keadaan seperti ini maka boleh membelikan obat
baginya. Lihat jawaban soal no (138684) didalamnya
ada fatwa syaikh bin baz mengenai dibolehkannya membelikan sesuatu yang
berbentuk barang bagi si faqir dari dana zakat jika si faqir membutuhkannya,
oleh sebab itu tidak terlarang menyalurkan zakat kepada si pasien (orang
sakit) dalam bentuk biaya operasi atau membeli obat-obatan dan semua yang
berkaitan engan kebutuhan mereka akan tetapi setelah di telaah bahwa mereka
itu berhak atas dana zakat tsb.

Lajnah
Daimah ditanya:

Apakah lembaga penyalur zakat memiliki
hak untuk menyalurkan
dana zakat
dalam bentuk pengobatan dan
perawatan dan rehabilitasi  anak
penyandang cacat, orang miskin dan
mereka yang membutuhkan perawatan
dan perhatian?

Jawabannya:
“tidak ada larangan untuk
memanfaatkan dana zakat
yang berkaitan dengan penyandang cacat yang
miskin.”

Komite
Pemberian Fatwa
(9/464).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android