Apakah seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah istrinya yang masih nasrani ?
Apakah Diwajibkan Bagi Seorang Suami Muslim Membayarkan Zakat Fitrah Istrinya Yang Masih Nasrani ?
Pertanyaan: 145560
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 99353 tentang perbedaan para ulama dalam hal tanggung jawab suami untuk membayarkan zakat fitrah istrinya yang muslimah.
Adapun jika istrinya adalah ahli kitab (baik nasrani maupun yahudi) maka tidak wajib bagi suaminya untuk membayarkan zakat fitrahnya; karena zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali kepada umat Islam saja.
Hal itu ditegaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ) رواه البخاري ( 1503)، ومسلم ( 984) .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum, bagi seorang hamba sahaya atau yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak juga orang dewasa dari umat Islam”. (HR. Bukhori: 1503 dan Muslim: 984)
Redaksi “dari umat Islam” menunjukkan bahwa Islam menjadi syarat wajib membayar zakat fitrah, dan berarti tidak wajib bagi seorang yang kafir, hal ini telah disepakati”. (Subulus Salam: 1/538)
Dan di dalam Mughni al Muhtaj (2/112) disebutkan:
“Tidak ada zakat fitrah bagi seorang kafir yang murni, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- : ( من المسلمين ) “dari kalangan umat Islam. Hal ini menurut Al Mawardi merupakan hasil ijma’; karena zakat fitrah adalah kesucian, sedangkan mereka bukan termasuk di dalamnya”.
Al Hafidz berkata dalam Fathul Baarinya (3/369):
“Sabda beliau: ( الذكر والأنثى ) secara dzahir seorang wanita diwajibkan membayar zakat fitrah baik dia mempunyai suami atau tidak. Semuanya bersepakat bahwa seorang muslim tidak (perlu) membayar zakat fitrah istrinya yang masih kafir”.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait