Unduh
0 / 0
493510/03/2010

Apakah Seorang Wanita Boleh Pulang Pergi Dari Hotel Ke Masjidil Haram Tanpa Mahram?

Pertanyaan: 145601

Apakah seorang wanita boleh pergi sendiri ke Masjidil Haram dari hotelnya lalu melakukan thawaf sendiri yang berjarak 10 menit dari Masjid? Apakah boleh seorang wanita pergi bersama rombongan orang-orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk melontar jumrah tanpa mahram serta melakukan thawaf Ifadhah tanpa mahram juga?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan bagi seorang wanita jika dia telah berada di Mekah untuk pergi berjalan kaki dari hotel ke Masjidil Haram tanpa mahram dan melakukan thawaf di sana. Karena mahram disyaratkan hanya dalam safar. Adapun di dalam kota, tidak disyaratkan mahram. Tapi yang disyaratkan adalah agar sang wanita menjaga dirinya dan keluar dalam keadaan tidak tabarruuj dan berhias. Ketentuan ini juga berlaku dalam masalah kepergiannya untuk melontar jumrah. Dia boleh pergi tanpa mahram ke jamarat, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.

Jika seseorang berada dalam sebuah kota dan dia ingin pergi dengan taksi, maka disyaratkan tidak boleh khalwat (berduaan) dengan sopir. Khalwat dapat terhindar dengan adanya wanita lain yang istiqamah bersamanya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Khalwat di dalam kota, tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk berkhalwat dengan sopir dalam kendaraan, walaupun jaraknya pendek. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم

“Tidak dibolehkan seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram. “ 

Akan tetapi, jika bersama wanita tersebut ada wanita lain, dan wanita tersebut dipercaya, maka ketika itu tidak dianggap khalwat. Maka tidak mengapa jika seorang wanita bersama wanita lainnya mengendarai mobil, selama mereka tidak berada dalam keadaan safar. Ketika itu kami katakan, “Khalwat akan hilang jika ada wanita lainnya yang menemani.” Kita tidak mengatakan bahwa wanita yang menemaninya dianggap mahram. Akan tetapi kita mengatakan bahwa yang dilarang di dalam kota adalah khalwat (berduaan) antara laki-laki dan wanita, berbeda dengan safar. Maka safar yang dilarang adalah safarnya seorang wanita tanpa mahram. Di antara kedua masalah ini terdapat perbedaan yang jelas.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/191)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android