Unduh
0 / 0
2,46423/03/2010

Ketika Bermimpi Di Tempat Lapang, Bagaimana Cara Mandinya Padahal Ada Teman-temannya

Pertanyaan: 145878

Hukum orang yang bermimpi di tempat lapang (padang pasir). Dalam kondisi biasa dan belum mandi. Apakah keluar dari teman-temannya? Bagiamana cara mandi di tempat lapang. Apakah melepas pakaian telanjang karena hal itu malu dan khawatir dilihat orang?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Siapa yang mendapatkan
janabah disebbkan mimpi atau lainnya, maka diwajibkan baginya mandi. Kalau
tidak mendapatkan air atau mendapatkan air tapi khawatir pada dirinya
menggunakannya karena sangat dingin dan tidak mendapatkan sesuatu yang
memanasinya, diperbolehkan tayamum dan shalat.

Sementara kalau meninggalkan
mandi dan shalat serta janabat karena risih dan malu, maka tidak
diperbolehkan. Termasuk kemungkaran besar. Dan termasuk salah satu sebab
azab kubur. Telah ada penjelasan hal itu pada jawaban soal no.
65731.

Kedua:

Tidak mesti telanjang dalam
mandi. Bahkan dianjurkan bagi orang yang mandi menutupi auratnya dengan
sarung dan semisalnya meskipun mandi sendirian. Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Telah kami ketengahkan pada bab lalu bahwa diperbolehkan
membuka auratnya ketika ada keperluannya dalam kesendirian hal itu seperti
kondisi waktu mandi, waktu kencing, berhubungan suami istri dan semisal itu.
Semuanya ini diperbolehkan terbuka dalam kesendirian. Kalau dihadapan orang,
diharamkan membuka auratnya semuanya itu.

Para ulama mengatakan,
“Menutup dengan sarung dan semisalnya dalam kondisi mandi sendirian itu
lebih utama dibanding dengan terbuka. Terbuka diperbolehkan selama waktu ada
keperluan. Dalam mandi dan semisalnya. Melebihi dari kadar keperluan itu
diharamkan menurut pendapat terkuat.” Selesai dari Syarkh Muslim, (4/32).

Telah diriwayatkan oleh
Ahamd, (544) dari Hasan radhiallahu anhu dan disebutkan sangat malunya
Utsman radhiallahu anhu mengatakan:

( إِنْ كَانَ لَيَكُونُ فِي الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ
مُغْلَقٌ ، فَمَا يَضَعُ عَنْهُ الثَّوْبَ لِيُفِيضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ؛
يَمْنَعُهُ الْحَيَاءُ أَنْ يُقِيمَ صُلْبَهُ

“Kalau dalam rumah dalam
kondisi pintu tertutup, tanpa menaruh pakaiannya dalam menyiramkan air, agar
berdiri rusuknya karena rasa malu.”

Dari sini, maka siapa yang di
tanah lapang dan ingin mandi, maka menutupi dengan kain penutup di tubuh
bagian bawahnya. Dan bersembunyi di belakang pohon atau menjauhi pandangan
manusia. Atau mandi dalam kondisi duduk. Agar tidak terlihat auratnya. Aurat
lelaki antara pusar dan lutut.

Ketiga:

Siapa yang meninggalkan mandi
dalam kondisi seperti ini dan bertayamum, tidak sah tayamumnya. Dia
diharuskan mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelum mandinya

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android