Kami orang asing di Amerika, Allah telah memberikan taufiq kepada kami sehingga dapat membeli masjid yang asalnya adalah gereja. Pertama, kami ingin memberitahukan kepada anda terkait rumuz (lambang) agama mereka yang ada di dalamnya. Apakah harus dihilangkan apabila tidak memungkinkan dikeluarkan? Pertanyaan kedua adalah tidak ada kemungkinan membuat musholla wanita di arah belakang. Satu-satunya tempat untuk membuat mushalla kaum wanita adalah kemungkinan sebelah kanan atau kiri mushallah kaum laki-laki dimana ada dinding pemisah dari laki-laki. Kami mohon jawaban secepatnya agar kami dapat segera merenovasi masjid. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
SHALATNYA PARA WANITA DI MUSHALLAH BERADA DI SEBELAH KANAN KAUM LAKI-LAKI
Pertanyaan: 146193
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alhamdulilah
Pertama: Gambar dan lambang keagamaan yang disebutkan berada dalam masjid harus dihilangkan. Kalau tidak memungkinkan dihilangkan, cukup ditutup atau dicat tembok yang dapat menghilangkan bekas-bekasnya. Kalau berbentuk patung yang tidak mungkin dihilangkan, maka cukup dibuang kepalanya saja.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 969 dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, dia berkata: “Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: “Ketahuilah, aku akan mengutus engkau sebagaimana aku diutus oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallm; Janganlah engkau tinggalkan patung melainkan engkau hapuskan dan kuburan tinggi melainkan engkau ratakan. Dalam redaksi lain, ‘Dan tidak (ada) gambar melainkan engkau hapuskan.
Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Daud, 4158 dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ : إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ ، فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ ، فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68
“Jibril datang kepadaku dan berkata: ”Sesungguhnya aku semalam datang kepadamu, dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke rumahmu sealian karena di pintu rumahmu ada patung (gambar) orang, begitu pula di dalam rumah ada kain penutup yang ada gambarn, juga karena ada anjing di dalamnya. Maka perintahkan (penghuni rumah) untuk memotong gambar orang yang ada di pintu dan dijadikan seperti pohon, perintahkan pula (penghuni rumah) untuk memutus penutup dan di jadikan dua seprai yang digelar dan tempat untuk duduk dan bersandar, serta perintahkan untuk mengeluarkan anjing. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melakukan itu semua. Anjing itu adalah anak anjing kepunyaan Hasan dan Husain di bawah tumpukan barang. Beliau memerintahkan untuk dikeluarkan.” (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Al-Jami’, no. 68)
Kedua: Tidak mengapa membuat mushalla untuk para wanita di dalam masjid, baik sebelah kanan maupun kiri laki-laki. Sebagaimana telah dijelaskan dalam soal jawab no. 79122, yang penting mereka dapat mengikuti dengan mendengar suara imam, baik langsung atau lewat mikrofon, dan tidak mengapa meskipun mereka tidak melihat imam dan makmum.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ”Apa hukum shalat wanita di masjid jika mereka tidak melihat imam dan makmum, cuma mendengar suaranya saja?”
Beliau menjawab: ”Bagi wanita dan laki-laki dibolehkan shalat berjam’ah di masjid meskipun tidak melihat imam dan makmum, jika masih mungkin mengikutinya. Jika suaranya sampai ke tempat wanita dalam masjid dan memungkinkan bagi mereka untuk mengikuti imam, maka shalatnya sah berjama’ah bersama imam. Karena tempatnya satu, dan memungkinkan untuk mengikutinya, baik lewat mikrofon (pengeras suara) atau langsung mendengarkan suara imam sendiri. Atau dengan suara orang yang menyampaikan (muballig). Hal itu tidak mengapa meskipun tidak melihat imam dan para makmum. Sebagian ulama mensyaratkan melihat imam dan para makmum apabila dia shalat di luar masjid..” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/213. Silahkan melihat soal jawab no. 93369)
Kami memohon kepada Allah semoga kita mendapatkan taufiq, kebenaran dan petunjuk.
Wallallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait