Jika anakku akan haji bersamaku, padahal (umurnya) belum baligh, apakah saya pakaikan ihram dan saya lakukan semua amalan manasik haji menggantikan dia, seperti saya thawafkan. Atau saya pakaikan dengan pakaian biasa dan tanpa saya melakukan apa-apa untuknya, karena dia masih kecil tidak ada kewajiban haji baginya?
HAJI ANAK KECIL
Pertanyaan: 14621
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Anak kecil yang telah mumayiz tapi belum balig, kalau walinya ingin menghajikannya. Maka dia diperintahkan untuk memakai pakaian ihram. Dan anak tersebut melakukan sendiri seluruh amalan manasik haji, dimulai dari ihram di miqat sampai pada akhir amalan haji. Dapat dilemparkan (oleh walinya) kalau dia tidak mampu melempar sendiri. Diperintahkan untuk menjauhi seluruh larangan ihram.
Jika dia belum mumayiz maka (walinya) meniatkan untuknya ihram umrah atau haji. Lalu dia thawaf dan sai serta melakukan semua perbuatan manasik haji, dan dibolehkan mewakilkannya dalam melontar jumrah.
Wabillahi taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kira Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, fatawa Al-Lajnah, 11/22