Unduh
0 / 0
50,90908/04/2010

MENARIK KEMBALI SEDEKAH YANG BELUM DITERIMA

Pertanyaan: 146237

Dahulu saya pernah berniat memberikan sedekah kepada seseorang sejumlah uang untuk suatu kebutuhan. Akan tetapi aku mengurungkan niat tersebut karena kebutuhan mendadak yang aku alami. Perlu diketahui bahwa aku belum mengutarakan niat tersebut kepadanya. Apa hukum sikap seperti ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Penanya tentu mengetahui keutamaan
sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ
الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ (سورة الحديد:
18)

“Sesungguhnya orang-orang yang
membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan
(pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS.
Al-Hadid: 18)

Allah juga berfirman,

“Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan,
Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah:
274)

Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang
keutamaan sedekah sangat banyak. Sebagiannya dapat anda baca dalam jawaban
soal  no. 36783.

Kedua:

Tidak mengapa mengurungkan sedekah
sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut
tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia
belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة:
271)

“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu),
Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik
bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata dalam tafsirnya, “Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah
belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah
Ta’ala, ‘dan kamu berikan kepada orang-orang fakir’  “

Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732,
dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, “Ketika Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya,
‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku
perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan
kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.”
Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya hasan.

Dikatakan dalam Kitab ‘Daqa’iqu
Ulin-Nuha, 1/268, “Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan
atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk
mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah)
sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib
baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum
berpindah tangan.”

Ini merupakan pendapat mayoritas
fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383

Adapun setelah sedekah tersebut
telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh
meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama
rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589, dari
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,

الْعَائِدُ فِي
هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (وفي لفظ) الْعَائِدَ
فِي صَدَقَتِهِ

“Orang yang meminta kembali
pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya.” Dalam
riwayat lain, “Orang yang meminta kembali sedekahnya”

Imam Malik berkata dalam
Al-Muwaththa, no. 1477, dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dia berkata,
‘Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata
sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali.” Sanadnya dishahihkan oleh
Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa’ul Ghalil, 6/55.

Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab
dalam Kitab Shahihnya, “Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian
atau sedekahnya.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata,
“Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah
diterima.” (Fathul Bari)

Kesimpulannya, siapa yang telah
niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya
meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama
belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak
boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android