Unduh
0 / 0

ZAKAT UNTUK BAYI YANG MASIH MENYUSU DAN BELUM MENGKONSUMSI MAKANAN

Pertanyaan: 146239

Orang yang sedang merawat anak kecil dan masih usia menyusu. Apakah dibolehkan menerima zakat untuknya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang yang berhak menerima zakat tidak
disyaratkan balig, berakal atau sudah mengkonsumsi makanan. Bahkan syarat
orang yang berhak menerima zakat itu sebagaimana yang ada dalam Al-Qur’an
dari orang fakir dan miskin.

Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Dengan demikian, jika sang bayi masih menyusu
dan tidak mempunyai harta atau tidak ada orang yang memberi nafkah untuk
keperluannya. Maka dibolehkan baginya diberi zakat. Kemudian disalurkan
sebagai upah orang yang menyusu dan memenuhi segala apa yang dia butuhkan,
seperti pakaian, pengobatan atau semacamnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Dibolehkan memberi zakat kepada orang dewasa
atau anak-anak, baik sudah makan atau belum. Ahmad berkata, dibolehkan
memberikan zakat untuk upah menyusui bayi temuan dan lainnya. Karena dia
termasuk orang fakir. Dia (Ahmad) juga berkata, ‘Tidak dibolehkan memberikan
zakat kecuali kepada orang (bayi) yang sudah mengkonsumsi makanan.
(pendapat) yang pertama adalah yang terkuat. Karena dia termasuk fakir, maka
dibolehkan memberikan kepadanya seperti orang yang sudah makan. Karena dia
membutuhkan zakat untuk membayar upah susuannya, pakaian dan seluruh
keperluannya. Maka masuk keumuman nash-nash.”  (Al-Mughni, 2/268).

Akan tetapi, jika ada orang yang menanggung
keperluannya, maka tidak diperkenankan membayar  zakat kepadanya karena
nafkahnya dianggap telah cukup. Dinyatakan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi Wa
Umairah, 4/28: “Orang yang nafkahnya telah dicukupi oleh kerabat atau suami,
maka dia tidak termasuk fakir menurut (pendapat) terkuat. Karena dia tidak
membutuhkan, seperti orang yang berkerja setiap hari mencukupi
kebutuhannya.”

Mayoritas ulama rahimahullah telah
membolehkan memberikan kafarat (tebusan dari kesalahan atau sumpah) kepada
bayi yang sedang menyusui sebagaimana yang telah dijelaskan dalam soal jawab
no. 66886.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android