Unduh
0 / 0
1461812/10/2002

Waktu Khitan

Pertanyaan: 14624

Kapan (melakukan) khitan? Apakah waktu balig atau ketika masih kecil?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang terbagus khitan sewaktu
kecil, karena lebih baik untuk anak dan agar seorang anak tumbuh dalam
kondisi sempurna.

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Dianjurkan bagi wali mengkhitankan anak kecil sewaktu masih
kecil. Karena hal itu lebih baik baginya. ‘Al-Majmu’, (1/351).

Diriwayatkan oleh Baihaqi
(8/324) dari Jabi berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
mengaqiqahi Hasan dan Husain serta mengkhitannya pada hari ketujuh. Hadits
sanadnya lemah, silahkan melihat di ‘Irwaul Gholil, (4/383).

Oleh karena itu Imam Ahmad
ketika ditanya tentang waktu khitan beliau menjawab, “Saya tidak mendengar
sesuatupun akan hal itu.

Ibnu Al-Mudzir mengatakan,
“Tidak ada waktu khitan yang dibuat rujukan dan tidak ada sunnah yang dapat
diamalkan.” Selesai

Sementara waktu wajibnya,
sebagian ulama’ berpendapat tidak diwajibkan kecuali setelah balig. Karena
beban kewajiban agama tidak diwajibkan sebelum balig. Nawawi mengatakan,
“Teman-teman kami mengatakan, “Waktu wajib khitan adalah setelah balig.”
Selesai ‘Al-Majmu’ (1/351).

Ibnu Qoyyim rahimahullah
memilih pendapat wajib sebelum balig, agar anak balig dalam kondisi telah
berkhitan. Yang mana kewajiban ini ditujukan kepada wali bukan kepada
anaknya.

Ibnu Qoyyib berkata,
“Menurutku wajib bagi wali untuk mengkhitankan anak kecil sebelum balig,
sehingga ketika balig dalam kondisi terkhitan. Karena hal itu merupakan
sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengan malakukan hal itu.
Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para ayah agar
memerintahkan anaknya melakukan shalat ketika berusia tujuh tahun dan
dipukul ketika meninggalkannya waktu berumur sepuluh tahun. Bagaimana
mungkin dibiarkankan khitan sampai dia telah mencapai balig.” Selesai

Syeikhul Islam rahimahullah
berkata, “Sementara khitan, kapan saja dapat khitan. Akan tetapi ketika
mencapai balig, maka seyogyanya dikhitan sebagaimana orang arab melakukannya.
Agar tidak balig kecuali dia dalam kondisi berkhitan. ‘Al-Fatawa Al-kubro,
(1/275).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android