Hukum Kencing Berdiri
Pertanyaan: 14629
Apakah seseorang boleh kencing berdiri, dengan catatan bahwa tubuh dan bajunya tidak terkena najis?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
..
Tidak mengapa kencing
berdiri, khususnya jika ada kebutuhan untuk itu. Jika tempatnya tertutup,
tidak ada seorang pun yang melihat orang yang kencing tersebut dan tidak
terkena percikan kencing, berdasarkan riwayat dari Huzaifah radhiallahu
anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat
suatu kaum, lalu dia kencing berdiri. (Muttafaq alaih). Akan tetapi yang
lebih utama adalah kencing sambil duduk, karena hal itu yang biasa dilakukan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih menutup aurat serta lebih
terhindar dari terkena percikan kencing.
Refrensi:
Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, Syekh Bin Baaz, 6/352