Unduh
0 / 0
3180410/04/2010

MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA

Pertanyaan: 146305

Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid.

Pertanyaannya:

1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan hutang riba?

2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi hutang riba?

3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa?

4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Berhutang dengan riba adalah sangat
diharamkan sekali. Dan ia termasuk dosa besar. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 ،
279)

“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS.
Al-Baqarah: 278, 279.

Juga berdasarkan riwayat
Muslim, no. 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ،
وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau bersabda: “Mereka semua sama.”

Maka tidak dibolehkan hutang riba, walaupun
dikuatkan dengan angunan (gadai) atau penjamin.

Kedua:

Orang yang punya hutang riba tidak diharuskan
melunasi bunganya. Dia hanya diharuskan melunasi hutang pokonya saja. Kalau
tidak mampu untuk itu dan dia telah meninggalkan gadai kepada orang yang
dihutangi, maka (barang) gadai boleh dijual dalam dua kondisi:

Kondisi pertama, penghutang (orang yang
menggadaikan) telah memberi izin untuk menjualnya. Baik dia mengizinkan
ketika waktu akan gadai atau diizinkan saat jatuh tempo pelunasan hutang.

Kondisi kedua, Mahkamah (Pengadilan) telah
memutuskan hal itu.

Dalam kitab ‘Zadul Al-Mustaqni’ dikatakan,
‘Kapan saja telah jatuh tempo (pembayaran) hutang, sementara (penghutang)
tidak mau melunasi. Kalau penggadai mengizinkan kepada orang yang diserahi
gadaian untuk menjualnya, maka (gadaian tersebut) boleh dijual dan dilunasi
hutangnya. Kalau tidak (mengizinkan) maka hakim memaksanya untuk melunasi
atau menjual gadaian. Kalau tidak dilaksanakan, maka hakim menjual (gadaian)
dan melunasi hutangnya.’

Pengadilan dapat mewakilkan kepada orang
untuk menjualnya, baik diwakilkan kepada orang yang dihutangi (diserahi
gadaian) atau orang lain. Disyaratkan kepada orang yang menjual gadaian,
baik orang yang diserahi gadaian atau instansi yang ditunjuk hakim,
hendaknya menjual barang gadaian dengan harga yang sama, bukan lebih murah.

Dalam kitab ‘Mughni Al-Muhtaj, 3/71 dikatakan
: ‘Adl (orang yang menyimpan gadaian) seperti  wakil, tidak dibolehkan
menjual gadaian kecuali dengan harga yang sama secara langsung dan dengan
mata uang negaranya. Kalau tidak dipenuhi sedikitpun, maka tidak sah
penjualan. Akan tetapi tidak mengapa kurang dari harga yang sama akibat
proses tawar menawar yang wajar, karena hal itu saling dimaafkan.’

Kata ‘Al-Adl’ yaitu orang yang menyimpan
gadaian, ketika kedua belah fihak bersepakat menyimpan gadaian padanya.
Dengan demikian, jika gadaian telah terjual karena penghutang tidak mampu
melunasi hutang, dan hal itu atas keputusan pengadilan serta telah selesai
lewat lelang terbuka. Maka tidak mengapa membelinya, tidak berdosa meskipun
penjualnya tidak rela. Karena penjualan orang yang dipaksa itu sah dikala
dipaksa secara benar, hal ini tidak termasuk pembelian dengan paksa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Ungkapan ‘Fala yasihhu (yakni penjualan)
dari orang yang dipaksa tanpa dibenarkan”  beliau rahimahullah- memberikan
pelajaran kepada kita, bahwa kalau dipaksa dengan cara benar tidak mengapa.
Karena ini adalah keputusan yang benar yakni kalau kita memaksa seseorang
untuk menjual dengan cara benar, maka ini adalah ketetapan yang benar bukan
kezaliman dan permusuhan.

Contohnya, kalau seseorang menggadaikan
rumahnya kepada orang lain, karena dia berhutang kepadanya. Ketika jatuh
tempu (melunasi) hutang, maka pemilik uang meminta hutangnya, akan tetapi
orang yang menggadaikan yang mempunyai hutang menolaknya. Maka pada kondisi
seperti ini, pemilik gadai dipaksa menjual rumahnya untuk melunasi  hak
orang yang memberinya hutang,  meskipun dengan dipaksa untuk itu.

contoh lain, ada tanah milik bersama antara
dua orang. Tanahnya hanya sedikit, tidak mungkin dibagi. Salah satu dari
dari pemiliknya meminta untuk dijual, akan tetapi yang satunya menolak.
Dalam kondisi seperti ini, maka tanah tersebut boleh dijual secara paksa
bagi yang menolaknya. Karena hal ini bertujuan menghindari kerugian
mitranya.

Jadi patokannya adalah ‘Kalau paksaan itu
dibenarkan, maka penjualan itu sah meskipun penjual tidak rela akan hal
itu’. Maka karena kita tidak terjerumus dalam dosa, kezaliman maupun yang
lainnya, maka hal itu diperbolehkan.”

‘As-Syarkh Al-Mumti’, 8/108.

Ketiga:

Tidak mengapa membeli rumah dari pembeli
kedua lalu memasukkannya sebagai areal masjid.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android