Unduh
0 / 0

Berusaha Mabit (Bermalam) Di Muzdalifah, Tapi Tidak Memungkinkan, Apa Hukumnya?

Pertanyaan: 14632

Setelah matahari terbenam hari Arafah, aku dan temanku keluar dari Arafah menuju ke Muzdalifah bersama jamaah haji. Masing-masing kami memakai mobil sambil membawa para wanita, sedikit lelaki dan anak-anak. Setelah masuk malam dan belum pertengahannya, kami telah sampai di Muzdalifah. Akan tetapi kami tidak dibolehkan masuk di tanah lapang yang terletak di permulaan Muzdalifah. Ketika kami tiba di pertengahan Muzdalifah, kami tidak mendapatkan tempat masuk ke tanah lapang. Sehingga kami keluar dari Muzdalifah. Setelah keluar dari Muzdalifah, kami terpaksa berpisah. Temanku dia pergi melempar jumrah Aqabah dan menunaikan tawaf Ifadhah dimana dia tidak bisa kembali ke Muzdalifah karena dia tidak tahu jalan kembali ke Muzdalifah. Sementara saya, mengikuti antrian jalan ke Mina kemudian ke Mekkah. Sebagian lagi ke Arafah. Kemudian kami pergi sekali lagi ke Muzdalifah pada akhir malam setelah perjuangan berat dan keletihan yang sangat.

Pertanyaannya adalah:

1. Apakah diwajibkan bagi temanku dan orang yang bersamanya menyembelih dam, karena tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah padahal dia terpaksa melakukan hal itu?

2. Apakah diharuskan bagi diriku (dam) meskipun berputar-putar sepenjang malam disertai letih yang sangat dan tidak dapat melaksanakan mabit sesuai yang diinginkan, karena hanya mabit di sebagian kecil waktu malam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau masalahnya seperti yang
anda sebutkan, maka masing-masing dari anda berdua dan jamaah haji yang
bersamanya tidak diwajibkan membayar fidyah karena tidak mabit di Muzdalifah.
Karena anda telah berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan mabit, akan tetapi,
kondisi tidak memungkinkan. Allah Ta’ala berfirman:

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها
 (سوة
البقرة: 286)

“Allah tidak membebani
seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج (سورة المائدة: 6)

“Allah tidak menghendaki
kalian mengalami kesulitan.” (QS. Al-Maidah: 6)

فاتقوا الله ما استطعتم  (سورة التغابن: 16)

“Bertakwalah kalian kepada
Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Sementara melempar jumrah
Aqabah dan tawaf Ifadhah serta sai sebelum pertengahan malam, hal itu tidak
sah. Maka dia harus mengulangi tawaf dan sai serta melempar. Untuk
mengulangi tawaf dan sai tidak ada batasan waktu tertentu, masalahnya adalah
harus segera melaksanakan setelah mengetahuinya. Sementara melempar (jumrah
Aqabah), mereka terkena hadyu bagi yang meninggalkannya kalau mereka tidak
mengulangi pada empat hari di Mina, hari raya dan hari-hari tasyriq. Kalau (dilaksanakan)
setelah pertengahan malam, maka sah dan tidak ada dosa bagi anda semua
insyaallah. Anda mendapatkan pahala atas kerja keras dan apa yang anda
dapatkan dengan susah payah.

Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para
shahabatnya.

Refrensi

Fatawa Lajnah , (11/202)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android