Unduh
0 / 0
14,69614/03/2010

ORANG FAKIR YANG MAMPU BEKERJA NAMUN TIDAK COCOK DENGAN KEDUDUKANNYA, APAKAH BOLEH MENERIMA ZAKAT?

Pertanyaan: 146363

Ada keluarga yang miskin dan memiliki anak-anak yang sudah besar dan mampu bekerja, akan tetapi mereka tidak bersedia bekerja dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak pantas buat mereka. Apakah mereka boleh diberikan zakat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tidak boleh menyalurkan zakat kepada orang fakir
yang mampu bekerja. Karena seseorang tidak dianggap fakir kalau dia masih
mampu mencari nafkah dengan pekerjaannya.

Dari Abdullah bin Adi bin Khiyar, tentang dua
orang dari shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mendatangi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk meminta sadaqah (bagian
zakat), lalu beliau memandangi mereka dan melihat keduanya sebagai orang
kuat. Maka beliau bersabda, ‘Kalau mau kamu aku berikan (dari harta lain),
tidak ada bagian zakat untuk orang kaya dan untuk orang kuat yang mampu
bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633, dinyatakan shahih sanadnya oleh Nawawi
dalam Syarah Muhazab, 1/171 dan Al-Albany dalam Shahih Abu Daud, 5/335,

Disebutkan dalam Kitab Fiqih Ibadah yang
merupakan kitab rujukan mazhab Maliki, 1/295. Kaya adalah, ‘Orang yang
memiliki bekal untuk hidup setahun atau memiliki pekerjaan atau gaji yang
cukup.’

Disebutkan dalam Kitab Al-Minhaj Ma’a Mughni
Al-Muhtaj, 4/173, “Orang fakir adalah yang tidak ada hartanya dan tidak ada
pekerjaannya yang dapat mencukupi kebutuhannya.”

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Siapa yang memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan dirinya
dan keluarganya apabila dia memiliki keluarga dan dia memiliki bekal yang
mencukupi setiap hari, maka dia orang kaya yang tidak berhak baginya
menerima zakat.” Pendapat ini dikatakan oleh
Ibnu Umar dan Syafii.”

(Al-Mughni, 6/324)

Akan tetapi disyaratkan bahwa pekerjaan yang dia
lakukan adalah pekerjaan yang layak. Jika pekerjaannya tidak layak, seperti
misalnya dia orang terpandang kemudian jatuh miskin, jangan dibebankan
kepadanya pekerjaan yang tak layak baginya, misalnya pekerjaan sebagai
penunggu toko. Orang seperti ini boleh diberikan zakat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Ghazali
ditanya tentang orang kuat yang tidak biasa melakukan kerja fisik, apakah
dia boleh menerima zakat untuk kelompok fakir miskin. Maka beliau berkata,
‘Ya (boleh)’ Hal ini benar dan berlaku berdasar ketentuan sebelumnya bahwa
pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang layak dengannya.” (Syarh
Al-Muhazzab, 6/175)

Dalam kitab Al-Minhaj
disebutkan, ‘Orang fakir adalah, siapa yang tidak memiliki harta dan
memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya, dan kefakirannya tidak
mencegahnya untuk bekerja yang tidak layak baginya.”

Asy-Syarbini yang menjelaskannya dalam kitab
Mughni Al-Muhtaj, 4/174 berkata,

“Maksudnya jika dikaitkan dengan kondisinya dan
kehormatannya. Maka jika ada pekerjaan yang dapat menjatuhkan kehormatannya,
hal itu sebagaimana
tidak ada pekerjaan. Istilah bekerja yang disebutkan secara mutlak dalam
hadits sebelumnya adalah terkait dengan pekerjaan yang halal dan pantas.
Al-Ghazali berfatwa bahwa pembesar yang
tidak terbiasa bekerja kasar
(kemudian miskin), mereka boleh mendapatkan zakat.”

Kesimpulannya, mereka
yang tidak bekerja dengan alasan
bahwa pekerjaan yang ada tidak pantas bagi mereka, maka jika pekerjaannya
tersebut memang nyata-nyata tidak pantas bagi, mereka berhak menerima zakat.
Tapi jika pekerjaan tersebut sebenarnya pantas, dan orang-orang sederajat
mereka melakukannya tanpa sungkan, maka mereka tidak boleh menerima zakat,
justeru dinasehatkan untuk bekerja.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android