BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
Pertanyaan: 146485
Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke
para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari
tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu
atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau
penunjuk. Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar
dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang
telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik
didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu
kecil, tapi tidak merugikan.”
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam