Unduh
0 / 0
574231/03/2010

HUKUM MENJUAL TANAH KEPADA SEBUAH PERUSAHAAN DAN HARGANYA DIJADIKAN SEBAGAI SAHAM PADA PERUSAHAAN TERSEBUT

Pertanyaan: 146554

Saya dan saudara-saudara serta sepupu saya memiliki kas keluarga. Kami ingin membentuk usaha jual beli tanah. Maka kesempatan dibuka bagi siapa saja anggota yang ingin menanam saham dan proyek investasi tersebut sesuatu kemampuannya dan menjadi saham pribadi milikinya. Dan kas keluarga tersebut dianggap sebagai salah satu pemegang saham penuh dalam perusahaan. Saya memiliki tanah yang ingin dibeli oleh mereka, dan mereka akan menganggap seluruh harga tanah saya atau sebagiannya sebagai saham untuk saya. Apa hukum penjualan tanah yang saya lakukan dengan cara tersebut kepada perusahaan itu yang harganya dijadikan saham saya dalam perusahaan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Apa yang anda katakan dengan
menjadikan kas keluarga sebagai anggota terpisah dalam syarikah tidak
mengapa asalkan keuntungannya dikembalikan kepadanya. 

Juga tidak mengapa tindakan anda yang menjual tanah terhadap usaha tersebut
dan menjadikan seluruh harga penjualannaya atau sebagiannya sebagai bagian
saham dalam perusahaan. Karena perusahaan dibolehkan membeli tanah dari
siapa saja, termasuk dari anggotanya. Andapun boleh menjadikan saham dari
harta milik anda, apakah dari hasil penjualan tanah, maupun dari sumber yang
lain.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android