Unduh
0 / 0
3311902/04/2010

APAKAH KETIKA SUJUD, SEMUA UJUNG TELAPAK KAKI DIHARUSKAN MENYENTUH TANAH

Pertanyaan: 146570

Saya tahu kalau sujud diharuskan dilakukan di atas tujuh anggota. Apakah diharuskan semua ujung telapak kaki menyentuh tanah ketika bersujud? Kalau sebagian telapak kaki tidak menyentuh tanah, apakah sujud dan shalatnya batal?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ketika bersujud dalam shalat diharuskan
dilakukan di atas tujuh anggota tubuh, yaitu: Dahi –bersama hidung-, kedua
tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki. Sebagaimana diriwayatkan
oleh Bukhori, no. 812, Muslim, 490.

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى
سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ ،
وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Saya diperintahkan bersujud pada tujuh
anggota badan, di atas dahi seraya tangannya menunjuk hidungnya, kedua
tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki.”

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kalau salah
satu anggota ini tidak (menempel), maka shalatnya tidak sah.”

Dan beliau juga berkata dalam kitab ‘Syarh
Muntaha Al-Iradat, 1/432: “Sujud di atas tujuh anggota tubuh beserta hidung
ke tempat shalat, baik di atas tanah ataupun tikar atau semisalnya,  adalah
rukun bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas.”

Yang sempurna adalah sujud di atas semua
anggota tubuhnya, maka hendaknya bersujud dengan semuanya. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam ketika bersujud meletakkan seluruh ujung telapak
kakinya menghadap ke kiblat (HR. Bukhari, no. 789)

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
859 dari hadits Rifa’ah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallam, beliau berkata kepada orang yang keliru shalatnya, ‘Kalau anda
bersujud, maka tekanlah dalam sujud anda,’ (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany
dalam Shahih Abu Daud) Menggunakan seluruh anggota tubuh dalam sujud
termasuk menekan dalam bersujud.

Namun sujud dengan sebagian anggota yang
diperintahkannya itu sah, berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab
Syafi’i dan Hanbali.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab
‘Al-Majmu’, 3/423: “Sujud di atas dahi (kening) adalah wajib tanpa ada
perbedaan menurut kami. Yang terbaik adalah sujud semuanya. Kalau hanya
sekedar menempel sekiranya cukup dinamakan sujud, maka sujudnya sah tapi
dimakruhkan dengan makruh yang cenderung membolehkan. Pendapat ini yang
benar sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm dan
didukung oleh mayoritas ulama mazhab. Diberitakan dari Ibnu Kajji dan
Ad-Darimi, bahwa keharusan meletakkan semua (anggota sujua) adalah pendapat
aneh dan lemah.”

Al-Mardawai berkata dalam Kitab Al-Inshaf,
2/418: “Disahkan sujud dengan sebagian anggota (sujud) menurut mazhab yang
kuat.”

Ibnu Tamim berkata, ‘Dibolehkan sujud dengan
sebagian telapak tangan. Meskipun pada ujung telapak tangannya. Begitu juga
pada ujung kedua telapak kaki dan sebagian kening.”

Dalam kitab ‘Mathalib Ulin Nuha, 3/25
dikatakan: “Sah, sujud dengan sebagian anggota tubuh dalam sujudnya. Karena
haditsnya membatasi semuanya.”

Dengan demikian, barangsiapa yang sujud
dengan kedua kakinya, lalu sebagian ujung telapak kakinya menyentuh tanah,
maka shalatnya sah. Yang sesuai sunnah, menekankan anggota sujud sesuai
dengan kemampuannya.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android