Unduh
0 / 0
16873919/04/2010

JIKA SEORANG SUAMI BERKATA KEPADA ISTERINYA; PERGILAH, APAKAH JATUH TALAK?

Pertanyaan: 146794

Saya pernah membaca dalam sebuah situs Islam tentang kata ‘pergilah’ (اسرحي) jika dikatakan suami kepada isterinya akan jatuh talak. Saya ingin mengabarkan suami saya tentang perkara ini, khususnya kalimat ini sering dipakai oleh masyarakat Mesir, seperti ‘Pergilah, agar saya dapat tidur’ Maka saya katakan kepada suami, ‘Percaya atau tidak, saya membaca bahwa ucapan ‘pergilah’ jika dikatakan suami kepada isterinya maka jatuh talak. Maka dengarkan saya, jangan ulang-ulang apa yang suka kamu katakan.’ Akan tetapi kata itu terucap juga oleh lisannya, dia berkata, ‘pergilah’ dengan nada penolakan. Saya bersumpah bahwa dia mengucapkannya tanpa sengaja, tapi terucap begitu saja. Apakah hal tersebut jatuh talak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

 Kata ‘pergi’ merupakan salah
satu redaksi talak yang tidak tegas menurut jumhur fuqoha. Maka mengucapkan
lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat
talak.

Sebagian ulama mazhab Syafii
dan Hambali berpendapat bahwa kalimat tersebut termasuk kata talak yang
bersifat tegas. Jika seorang suami berkata kepada isterinya, ‘pegilah’ maka
talaknya jatuh. Ketika itu alasannya bahwa dirinya tidak niat talak tidak
diterima, kecuali ada petunjuk bahwa dia tidak menghendaki talak. Seperti
ucapannya, ‘pergilah’ setelah dia memerintahkan untuk segera berangkat ke
ladang. Ibnu Hajar Al-Makky  dari kalangan Syafiiah berfatwa bahwa
‘pergilah’ merupakan kata kiasan, sebab berasal dari kata (سرح)
tanpa tasydid, bukan (سرّح)
dengan tasydid.

Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul
Muhtaj, 6/429 menyebutkan bahwa tidak diterima alasan seorang suami yang
menyatakan kata talak bahwa dirinya tidak bermaksud menceraikannya, kecuali
jika ada petunjuk tentang hal tersebut. Diantaranya misalnya jika dia
memerintahkan isterinya untuk pagi-pagi segera berangkat ke ladang, lalu dia
katakan, ‘pergilah’. Ketika itu alasannya diterima.”

Sedangkan ulama mazhab Maliki
berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan ‘pergilah’ walau tanpa
niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas (berarti
talak), atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat.

Sedangkan Ibnu Qudamah dalam
Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, “Jika seseorang berkata, ‘Aku cerai kamu,
atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh.” Hal
ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah
dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi’i.

Sedangkan Abu Abdullah bin
Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak
saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat
mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh
dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat.
Pendapat ini beralasan bahwa kata ‘pisah’ dan ‘lepas’ sering digunakan untuk
perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas
sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya.  

Sedangkan alasan pihak pertama
adalah karena kata-kata tersebut tercantum dalam Al-Quran dengan makna
perceraian antara suami isteri. Maka dengan demikian keduanya (pisah dan
pergi) termasuk kata yang tegas maknanya seperti kata talak. Allah Ta’ala
berfirman,

فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ (سورة البقرة:
229)

“Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS.
Al-Baqarah: 229)

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
(سورة البقرة: 231)

“Maka rujukilah mereka dengan
cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). ” 
(QS. Al-Baqarah: 231)

وَإِن
يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا
حَكِيمًا} (سورة النساء: 
130)

“Jika keduanya bercerai, Maka
Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan
karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa: 130) 

فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا  (سورة
الأحزاب: 28)

“Maka Marilah supaya kuberikan
kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab:
28)

Pandangan Ibnu Hamid lebih
benar, karena sesuatu yang dianggap kalimat yang bermakna tegas adalah apa
yang terdapat dalam Al-Quran, tidak mengandung makna lainnya kecuali dengan
kemungkinan yang jauh. Kata ‘pisah’ dan ‘lepas’ meskipun terdapat dalam
Al-Quran dengan makna perceraian antara sepasang suami isteri, namun
tercantum juga dengan makna yang lain, dan dalam percakapan sehari-hari juga
banyak (disebutkan dengan makna lain). Firman Allah Ta’ala,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا (سورة
آل عمران: 103)

“Dan berpeganglah kamu semuanya
kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,” (QS. Ali
Imran: 103)

“Kebanyakan orang tidak
menggunakan kata ini dengan makna talak, Maka dia bukan termasuk kata talak
yang bermakna tegas menurut mereka.

Kesimpulannya, talak tidak
jatuh pada diri anda dengan kata tersebut, selama suami anda tidak bermaksud
talak. 

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android