Unduh
0 / 0
1105211/02/2010

MENGKHATAMKAN AL-QUR’AN DALAM (SHALAT) FAJAR ATAU DALAM SHALAT FARDHU YANG DIBACA KERAS (JAHRIYAH)

Pertanyaan: 146920

Kami mempunyai imam masjid yang setiap hari dalam shalat Fajar membaca seperempat Al-Qur’an Al-Karim. Dia memulai dari surat Al-Baqarah, dan dengan cara ini, dia berniat menghatamkan seluruh Al-Qur’an. Apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah ataukah boleh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak layak bagi seorang imam untuk membaca
Al-Quran secara berkelanjutan, baik dalam shalat fajar atau dalam
shalat-shalat (fardhu) yang dibaca keras (jahriyah) untuk menghatamkan
Al-Qur’an. Karena hal teresbut tidak ada ajarannya dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, begitu juga dari Khulafaur Rasyidin. Dan hal
itu berdampak meninggalkan sunnah yang (telah) tetap seperti membaca surat
As-Sajdah dan Al-Insan pada shalat fajar hari Jum’at.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya:
“Saya sampaikan bahwa saya adalah Imam masjid Jami di Thaif. Alhamdulillah,
saya hafal seluruh AL-Qur’an. Saya berkeinginan membaca Al-Qur’an secara
berurutan dalam shalat Magrib, Isya’ dan Fajar selama setahun. Dengan maksud
dapat  menghatamkan Al-Qur’anulkarim selama dua kali selama bulan Syawwal
hingga bulan Sya’ban setiap tahun. Kemudian menghatamkan yang ketiga pada
bulan Ramadhan. Apakah hal itu dianggap melanggar dari sisi agama? Kalau
dalam shalat Magrib saya membaca satu halaman, shalat Isya satu setengah
halaman dan shalat Fajar tiga halaman. Apakah hal itu terlalu panjang bagi
makmum?.

Beliau menjawab: “Saya akan jelaskan kepada
anda berkaitan dengan pertanyaan anda tentang bacaan Al-Qur’an secara
berurutan dalam shalat Magrib, Isya’ dan Fajar hingga khatam. Yang lebih
utama adalah meninggalkannya, karena hal tersebut tidak terdapat dalam
ajaran Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, tidak juga pada Khulafaur Rasyidin
radhiallahu’anhum. Dan semua kebaikan dengan mengikuti petunjuk Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dan para penggantinya (Khulafaurrasyidin)
radhiallahu’anhum. Kalau sekiranya mudah bagi anda untuk menghatamkannya
dalam shalat Tahajud, maka hal itu lebih baik bagi anda di dunia dan
akhirat. Dengan demikian memungkinkan bagi anda, insyaallah, menghatamkan
berulang kali sebelum Ramadhan.” Fatawa Syekh Ibnu Baz, 12/145.

Dr. Khalid Musyaiqih rahimahullah ditanya:
“Saya imam Masjid, dan saya (membaca Al-Quran) secara berurutan  untuk
menghatamkan secara sempurna dalam shalat-sahala jahriyah (yang dibaca
secara keras). Saya meghatamkannya setiap empat bulan (sekali). Jika telah
khatam, saya melakukan qunut dengan membaca doa khatam (Qur’an) yang tidak
panjang. Hal itu (saya lakukan) dalam shalat Fajar. Apa hukum perbuatan ini?

Beliau menjawab: “Pertama, terkait dengan
membacaan Al-Qur’an secara lengkap dalam shalat-shalat jahriyah. Dari sisi
kebolehannya, hal itu tidak mengapa dan dibolehkan. Akan tetapi bagi seorang
imam hendaknya tidak melakukannya terus menerus. Karena kalau dilakukan
terus menerus, hal itu akan berakibat meninggalkan sunnah yang bersumber
dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam seperti bacaaan surat Alif lam mim
As-Sajdah dan ‘Hal ata ‘alal insan (Al-Insan) pada shalat Fajar hari Jum’at
atau bacaan surat Ath-Thur dan Al-Waqi’ah atau yang semisalnya yang telah
ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam seperti bacaan surat Al-Mursalat
dalam shalat Magrib. Surat Ath-Thur dan Al-A’raf dalam shalat Magrib.
Seperti bacaan Ausath Al-Mufashshal (surat pertengan panjang) dalam shalat
Isya’ dan Asar. Begitu juga terkadang dibaca dalam shalat Zuhur, terkadang
dengan yang surat panjang. Saya menasehati penanya untuk senantiasa
(mengikuti) sunnah Nabi sallallahu’alaih wa sallam. Dia dapat mengkhatamkan
Al-Qur’an dengan membaca dari awal Al-Qur’an jika memiliki kemampuan,
kemudian berhenti untuk kembali membaca ayat-ayat yand disunnah Nabi
sallallahu ‘alaih wa sallam, setelah itu melanjutkan lagi bacannya dengan
meneruskan bacaan yang terhenti sebelumnya hingga khatam. (Website
islamtoday.com).

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android