0 / 0
51,50602/04/2012

MENCERAIKAN ISTERI SAAT ISTERI NIFAS KARENA DIA SELALU MENUNTUT CERAI

Pertanyaan: 146967

Sejak beberapa tahun yang lalu, terjadi perselisihan antara saya dan isteri, lalu saya mengucapkan kata talak, ketika itu saya sangat marah dan tidak sadar dengan apa yang saya katakan karena kerasnya pertikaian. Salah seorang syekh berfatwa kepada saya bahwa talak tersebut tidak jatuh ketika kondisi saya seperti itu. Pada bulan lalu, isteri saya melahirkan, ketika dia masih dalam masa nifas, kembali terjadi pertikaian. Kali ini isteri mengunci pintu kamar dan menyembunyikan kuncinya agar kami selesaikan urusannya, sehingga saya sangat marah. Maka ketika bertikai, saya berkata kepadanya, ‘Kamu ingin hidup sendiri?’ Lalu dia berkata, ‘Ceraikan aku agar aku tenang dari neraka ini.’ Maka sayapun menceraikannya. Saya berusaha untuk mendapatkan kunci agar dapat keluar dari rumah, sayapun juga berkata bahwa saya akan menceraikannya setelah selesai masa nifasnya, maksudnya untuk menenangkan suasana dan agar saya dapat keluar rumah. Akan tetapi dia ngotot agar cerai tersebut dijatuhkan sekarang juga. Maka saya katakan, ‘Engkau saya cerai.’ Setelah itu kami bicarakan bersama apa yang baru saja terjadi. Isteri saya berkata, ‘Aku bersumpah demi Allah yang Maha Mulia, bahwa aku tidak sadar ketika minta dicerai dan aku tidak bermaksud demikian.’

Pertanyaannya adalah; Apakah talak telah jatuh? Jika talaknya jatuh, apakah dianggap sebagai talak pertama atau dianggap talak kedua? Berapa lama masa iddahnya dan kapan saya boleh merujuknya. Karena dia masih dalam keadaan nifas dan beberapa hari lagi akan suci.

Apakah saya harus memaksakan kepadanya syarat-syarat yang saya sampaikan agar saya merujuknya dan agar masalahnya tidak berulang kembali. Seorang syekh berfatwa bahwa talak seperti itu telah jatuh namun dia diharamkan karena dijatuhkan saat nifas.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Talak yang disyariatkan adalah talak seorang suami kepada isterinya dalam keadaan suci yang belum digauli. Apabila dia mentalqnya saat isterinya dalam keadaan haidh atau nifas, maka itu termasuk talak bid’i (bid’ah).

Para ahli fiqih berbeda pendapat soal talak bid’i. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuh. Sebagian berpendapat bahwa talak seperti itu tidak jatuh, karena dia adalah talak bid’i yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ (سورة الطلاق: 1)

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya adalah saat sang isteri berada dalam keadaan suci dan belum dijimak. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan diikuti oleh sejumlah ulama.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 20/58, “Talak bid’I ada beberapa macam; Di antaranya seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan haidh atau nifas atau dalam keadaan suci yang sudah digauli. Pendapat yang shahih dalam masalah ini adalah bahwa talak seperti itu tidak jatuh.”

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Karena syariat Allah mengajarkan agar mentalak isteri dalam keadaan suci dari nifas dan haid dan dalam keadaan belum digauli suaminya pada masa suci dan inilah talak yang sesuai syariat, maka jika dia mentalaknya dalam keadaan haid, atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah digauli, maka talak tersebut dinamakan talak bid’ah. Menurut pendapat yang shahih dari para ulama, bahwa talak seperti itu tidak jatuh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya adalah sang isteri dalam keadaan suci tanpa jimak. Demikian perkataan para ulama dalam masalah talak terhadap isteri dalam masa iddah, yaitu hendaknya mereka ditalak dalam keadaan suci sebelum digauli, atau dalam keadaan hamil. Inilah yang disebut talak pada masa iddah (dapat menghadapi iddahnya secara wajar).” (hal. 44)

Lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 21/286.

Dengan demikian, maka talak yang anda keluarkan kepada sang isteri tidak jatuh.

Perhatikan jawaban soal no. 110488

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android