SUAMI KEPONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN BUKAN TERMASUK MAHRAM
Pertanyaan: 147060
Suami keponakan, apakah dibolehkan saya berinteraksi dengannya seperti berinteraksi dengan anak-anaknya saudara perempuanku? Dan apa batasan berinteraksi dengannya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Suami keponakan dari saudara perempuan bukan
termasuk mahram. Akan tetapi diharamkan kalau digabungkan antara wanita
dengan bibi dari ayah atau bibi dari ibu. Sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari, 4821 dan Muslim, 37 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(لا تُنكح
المرأة على عمتها ولا على خالتها)
“Seorang wanita tidak boleh dinikahi
(digabung) dengan bibi dari ayah tidak juga bibi dari ibunya.”
Hal ini tidak menjadikan dia sebagai mahram
untuk bibi dari ayah atau bibi dari ibunya bahkan dia adalah termasuk orang
asing.
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ telah
ditanya, “Saya punya saudara perempuan sebapak ibu dan salah satu dari
mereka telah menikah. Apakah suaminya termasuk mahram untuk diriku atau
bukan?
Mereka menjawab, ‘Suami anak perempuan dari
saudara perempuan anda tidak termasuk mahram bagi anda. Tidak diperkenankan
anda untuk menyalaminya dan berduaan, tidak juga bepergian dengannya seperti
mahram.” (Fatawa Al-lajnah, 17/438)
Dengan demikian, maka anda tidak
diperkenankan berinteraksi dengannya sebagaimana anda berinteraksi dengan
keponakan perempuan anda. Karena keponakan dari saudara perempuan anda
termasuk mahram bagi anda. Sementara suami keponakan dari saudara perempuan
anda bukan termasuk mahram. Untuk mengetahui mahram wanita secara
terperinci, silahkan merujuk di soal jawab no. 5538.
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait