Saya mengajar bahasa Arab dan Al-Quran terhadap anak-anak kecil di rumah saya dengan gaji yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara saya dan keluarga anak tersebut. Apakah jika anak tersebut absen misalnya sehari dalam sepekan atau sebulan, boleh bagi saya mengambil gaji secara utuh tanpa mengembalikan sejumlah uang sesuai absennya anak tersebut. Perlu diketahui bahwa saya tidak dapat menggantinya dengan murid yang lain dalam hari atau pekan tersebut apabila dia absen, karena waktu tersebut telah dipesan oleh murid itu dan tidak boleh diberikan kepada murid yang lain. Mohon penjelasannya.
MENGAJAR PRIVAT DENGAN GAJI BULANAN, SEANDAINYA SANG MURID ABSEN APAKAH DIA BERHAK TERHADAP GAJI TERSEBUT?
Pertanyaan: 147066
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika kesepakatan telah diambil bersama wali murid anak tersebut bahwa gaji sebulan telah ditetapkan, dan anak tersebut mampu hadir namun dia absen, maka anda berhak terhadap gaji yang anda terima, apakah dia hadir atau tidak dalam pelajaran tersebut, selama ketidakhadirannya bukan karena kelalaian anda. Karena hal tersebut didapatkan dengan khusus menyisihkan waktu untuk anak itu.
Adapun jika peraturan kerja dan kesepakatan gaji dihitung berdasarkan jam pelajaran, yaitu bahwa setiap pelajaran diberi imbalan tertentu, sedangkan waktu dan tempat tidak dikhususkan untuk anak tersebut, atau ketidakhadiran anak tersebut sebabnya bersumber dari anda, maka anda tidak berhak atas gaji selain pelajaran yang telah anda berikan. Karenanya, anda harus mengembalikan uang gaji sebanyak ketidakhadiran anak tersebut dalam pelajaran. Karena ketika itu, gaji dikaitkan dengan kerja yang dilakukan. Imbalan harus sesuai dengan apa yang dia berikan.
Sebagaimana halnya imbalan berdasarkan kesepatakan atau syarat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Kaum muslimin harus mematuhi syarat-syarat yang mereka sepakati.” (HR. Abu Daud, no. 3594, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Baihaqi juga meriwayatkan, no. 14866, dari Abdurrahman bin Ghanm dari Umar radhiallahu anhu, dia berkata, “Sesungguhnya bagian-bagian hak itu terkait dengan syarat (yang disepakati).” Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 6/303.
Syekh Muhammad Al-Hasan Walad Ad-Dudu ditanya tentang pagawai yang telah dikontrak untuk sebuah pekerjaan, namun dia tidak mengerjakannya, bolehkah dia menerima gaji?”
Beliau menjawab, “Jika dia siap bekerja, tapi majikannya tidak menginginkan dia bekerja, maka dia berhak atas gaji tersebut. Adapun jika sebabnya adalah kelalaiannya dan dia tidak mengerjakan pekerjaan yang telah disepakati, maka tidak halal baginya menerima gaji sebagai imbalannya. Hal ini juga berlaku dalam hal penyewaan rumah, atau mengontrak seseorang. Siapa yang mengontrak seseorang selama sebulan, setelah orang tersebut bekerja padanya dua atau tiga hari, sang pengontrak merasa tidak lagi membutuhkannya, atau dia ingin pindah dari kota ini, maka sang pekerja tersebut berhak atas gajinya sebulan. Karena dia siap bekerja, namun majikannya yang tidak bersedia. Adapun jika pekerjanya tidak menunaikan pekerjaan sesuai yang diharapkan, dan tidak menerima masukan, maka dia tidak berhak atas gajinya, karena dia yang salah.
Begitu pula halnya orang yang menyewa rumah untuk sebulan, kemudian dia tidak membutuhkannya lagi dan hendak keluar dari rumah tersebut, maka pemilik rumah berhak atas uang sewa sebulan penuh. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak sesuai dengan syarat yang disepakati, maka pemilik rumah tidak berhak atas uang sewa tersebut.:
Link fatwa,
http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view
Kesimpulannya, jika anda seperti gambaran yang disampaikan dalam pertanyaan, maka anda berhak atas gaji anda sebulan, walaupun pelajarnya absen dalam beberapa mata pelajaran.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam