Apa hukum menyewakan kios yang saya sewa kepada mitra kerja atau kepada orang lain dengan uang sewa yang bersifat tetap setiap bulan?
HUKUM MENYEWAKAN BAGIANNYA DI KIOS KEPADA MITRANYA
Pertanyaan: 147251
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Mughni, 5/317, “Bab tentang perkara yang boleh disewakan. Boleh disewakan benda apa saja yang dapat dimanfaatkan, atau boleh dimanfaatkan. Dengan tetap memelihara hukum asalnya, seperti tanah, rumah, budak, hewan ternak, baju, kandang, tambang, tenda, lampu, tali kendali, pedang, tombak, dan semacamnya.”
Disebutkan dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 1/263, ‘Menyewakan milik bersama ; Jika benda yang disepakati untuk disewakan adalah milik bersama salah seorang dari kedua pihak yang bersepakat hendak menyewakan bagiannya, maka persewaannya kepada mitranya sepakat dibolehkan. Adapun penyewaannya kepada selain mitranya, maka jumhur ulama (dua murid Abu Hanifah, kalangan mazhab Syafii, Maliki dan salah satu pendapat Ahmad) membolehkannya juga. Karena sewa merupakan salah satu bentuk jual beli, maka boleh benda yang dimiliki bersama itu disewakan sebagaimana boleh dijual. Disebutkan dalam kitab Al-Mughni; Abu Hafsh Al’Akbari memilih pendapat yang membolehkan menyewakan sesuatu yang menjadi milik bersama kepada selain mitranya. Ahmad juga telah mengisaratkan hal itu, karena di berarti transaksi atas miliknya yang boleh dilakukan terhadpa mitranya, maka boleh juga dilakukan terhadap selainnya, seperti jual beli. Karena jika kedua pihak yang bermitra boleh melakukannya secara bersama, maka dibolehkan juga jika salah seorangnya melakukan terhadap bagiannya sendiri, seperti jual beli.”
Yang dimaksud di sini adalah menyewakan bagiannya di kios tersebut saja, atau kios dan sesuatu yang bersifat tetap, seperti alat-alat elektronik, berbagai peralatan dan rak atau semacamnya.
Adapun bagian anda yang merupakan barang jualan, jika ada, maka tidak sah disewakan. Karena penyewaan berarti akad untuk memanfaatkan. Dan barang dagangan tidak dapat dimanfaatkan kecuali dijual. Maka hendaknya barangnya dijual dan dijual kepada pihak penyewa jika dia berminat untuk itu, walaupun dengan harga kredit.
Dibolehkan pula menjualnya dengan mewakilkan seseorang dalam penjualannya, baik sukarela atau dengan imbalan berdasarkan kesepakatan. Atau anda sendiri yang mengambil barang dagangannya dan menjualnya jika anda suka.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam