Unduh
0 / 0

APAKAH DIBOLEHKAN MELUNASI HUTANGNYA DAN HUTANG SAUDARANYA DARI UANG JUDI?

Pertanyaan: 147308

Saya tahu bahwa uang judi itu haram. Pertanyaanku apakah dibolehkan menggunakannya untuk melunasi hutangku dan hutang saudara-saudaraku di bank. Saya sangat menjaga agar tidak dipergunakan untuk keperluan lainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Taruhan adalah salah satu bentuk perjudian. Harta yang
didapat dengan cara seperti itu adalah harta buruk dan haram. Maka harus
dihilangkan dengan diberikan kepada para fakir miskin atau jalan lain dari
berbagai bentuk kebaikan. Seseorang  tidak dibolehkan memanfaatkannya untuk
kepentingan pribadi. Diharuskan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari apa yang
didapatkannya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
(سورة

المائدة:

90
،91)

“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari -mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al-Maidah: 90-91)

Silahkan dilihat soal jawab no.
6476.

Dengan demikian, maka anda dibolehkan memberikannya kepada
saudara anda agar dapat dimanfaatkan melunasi hutangnya atau membeli
keperluannya jika mereka fakir. Sebagai tambahan silakan lihat soal jawab
no. 81952, dan no.
129687.

Jika anda tidak memiliki uang untuk melunasi hutang anda,
yang nampak adalah dibolehkan mengambil harta ini yang cukup untuk
melunasinya. Ibnu Qayyim rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar
tentang masalah menyingkirkan harta haram. Dia menyatakan bahwa untuk
menyingkirkan harta semacam ini dan untuk kesempurnaan taubatnya adalah
dengan mensodaqahkannya. Kalau dia membutuhkan, maka dibolehkan mengambilnya
sesuai dengan keperluannya dan sisanya dishadaqahkan. (Silakan lihat, Zadul
Ma’ad, 5/778)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Kalau wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara
mereka dalam kondisi fakir, dibolehkan mempergunakan harta ini sesuai dengan
kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berdagang atau bekerja keterampilan
seperti meminang dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu
Fatawa, 29/308)

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android