Unduh
0 / 0
587320/05/2010

DISYARATKAN BANK MENYIMPAN DANA TERTENTU UNTUK MENGELUARKAN KARTU VISA

Pertanyaan: 147442

Saya mengajukan permintaan kartu visa dari bank Bilad, saya mempunyai rekening di Bank, akan tetapi gajiku tidak langsung ditransfer ke Bank itu. Sehingga pihak bank mensyaratkan kepadaku untuk menyimpan jaminan 2000 riyal yang tidak dapat dipakai kecuali jika tidak melunasi lebih dari tiga bulan, atau setelah masa berlaku kartunya telah habis, atau ketika ada tagihan pelunasan. Mereka juga mengharuskan biaya 150 riyal untuk mengeluarkan kartu baru. Ketika kartu diterima, mereka memberitahukan aku bahwa ada juga biaya 100 riyal setiap tahun sebagai pembayaran penggunaan kartu, baik digunakan atau tidak. Saya tidak dapatkan persyaratan ini tertulis di blanko permohonan. Cukup dari perkataan mereka bahwa jumlah uang ini akan terlihat di buku tabungan saja. Apakah dibolehkan berjalan terus bersamanya dalam kondisi seperti ini, padahal saya membutuhkannya dalam batasan tertentu untuk membeli sesuatu via internet?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Bank yang
mengeluarkan kartu visa dibolehkan mengambil biaya dari costumer yang
diambil ketika mengeluarkan atau memperbarui (kartu) sebagai bentuk
pembayaran dari pemakaian yang disediakan untuk itu. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam keputusan Majma Al-Fiqhi Al-Islamy. Silahkan lihat
selengkapnya di soal jawab no.
97530
.

Kedua,

Dibolehkan
syarat menyimpan 2000 riyal sebagai jaminan bagi bank. Dengan syarat bank
tidak dibolehkan menggunakan dana itu. Karena jika tidak ada saldo costumer,
berarti bank menghutanginya. Maka tidak dibolehkan menjadikan hutang sebagai
sumber manfaat yaitu dengan memanfaatkan dana ini. Bank diperbolehkan
menginvestasikan jaminan tersebut dalam bentuk mudharabah dan  mendapatkan
prosentasi keuntungannya, demikian juga costumer  mendapatkan prosentasinya
juga. Disyaratkan sebelumnya ditetapkan jumlah prosentasinya dan memberitahu
costumer sebelum memulai ikut mudharabah.

Terdapat
dalam kitab Al-Ma’ayir As-Syariyyah, hal. 20:

“Jika
perusahan mengharuskan pemilik kartu menyimpan dana cash sebagai jaminan,
dimana pemilik kartu tidak dapat mempegunakan dana itu, maka harus ada
keputusan bahwa ia akan diinvestasikan untuk kemaslahatannya dalam bentuk
mudharabah, disertai pembagian keuntungan antara dia dengan perusahaan
dengan prosentase tertentu.

Pada hal.
25, disebutkan:

‘Jika saat
menyimpan jaminannya disyaratkan boleh mempergunakannya untuk investasi,
maka perusahaan tidak boleh melarangnya untuk menginvestasikan dana yang
tersimpan pada rekeningnya, karena itu termasuk ‘setiap pinjaman yang dapat
mendatangkan manfaat termasuk riba’. Oleh karena itu, solusinya adalah
menyimpan dana itu dengan dasar mudhorobah. Bank juga dibolehkan menyimpan
jaminan tanpa digunakan untuk investasi atau tanpa dipergunakan, seperti
disebutkan. Hal ini termasuk dalam bab ‘gadai uang’. Ini dibolehkan menurut
kebanyakan para ahli fiqih, dengan syarat bank (pemegang gadai) tidak
menggunakan barang gadainnya.”

Silahkan
lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 14/192.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android