Unduh
0 / 0
1126127/04/2010

HUKUM MENGAMBIL BUNGA RIBA, APAKAH HARUS DIGUNAKAN UNTUK TEMPAT MINYAK DAN PEMANAS SAJA?

Pertanyaan: 147455

Pamanku mempunyai uang di bank dan ada bunganya. Bunganya biasanya diambil dan dibagikan kepada saudara perempuannya untuk mengisi minyak, dia berpesa bahwa uang bunga tersebut harus digunakan untuk pemanas. Apakah dananya boleh digunakan untuk keperluan lain?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba,
baik menyimpan atau meminjam. Terdapat ancaman berat atas pebuatan riba di
dunia dan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
* فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
(سورة البقرة: 278 – 279)

“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan dalam riwayat Muslim, 1598 dari
Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ،
وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
melaknat pemakan riba, orang yang mewakili, penulis, dua orang saksinya dan
beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.”

Bagi orang yang terlanjur melakukannya,
hendaklah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan uangnya dari
Bank riba. Kecuali kalau dalam kondisi terpaksa harus menyimpan uangnya
karena tidak ada bank Islam di negaranya. Cukup baginya menyimpannya di
rekening biasa. Tidak dibenarkan seseorang menyimpan uangnya di bank riba
dengan alasan bahwa dia dapat membersihkannya dari bunga. Karena yang
diinginkan pertama kali adalah terlepas dari dosa besar riba.

Kedua,

Orang yang melakukan riba tidak boleh
mengambil manfaat dari bunga riba. Dia harus menjauhkannya dengan
menyalurkannya di jalan kebaikan, seperti memberikannya kepada fakir miskin.
Dibolehkan memberikannya kepada kerabat yang tidak menjadi menjadi
tanggungannya. Mereka dapat memanfaatkannya sesukanya baik untuk membeli
makanan atau pakaian atau selain dari itu. tidak diharuskan mengeluarkannya
untuk membeli minyak atau perbaikan jalan. Boleh digunakan untuk sesuatu
yang mubah. Karena fakir kalau dia mengambilnya maka telah menjadi halal dan
sudah menjadi bagian dari hartanya. Dan yang diharamkan adalah orang
berhubungan dengan riba.

Silahkan lihat soal jawab no.
23346, no.
128878 dan no.
13503.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android