0 / 0
3,95106/12/2015

Dia Ingin Mewasiatkan Tempat TInggalnya Sebagai Ganti Dibagikan Kepada Ahli Warisnya

Pertanyaan: 147489

Apakah diperbolehkan saya menyumbangkan seluruh tempat tinggalku untuk wakaf (shodaqah jariyah) dalam wasiatku sebagai pengganti dibagikannya kepada ahli waris. Apakah hal itu sesuai dengan syariat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seseorang diperbolehkan menyumbangkan semua hartanya di masa hidupna atau menjadikannya wakaf. Sementara wasiat, tidak diperkenankan kecuali dalam batasan sepertiga. Perbedaan antara wakaf dan wasiat, kalau wakaf dilakukan secara langsung dilakukan seseorang dalam hidupnya, dan kepemilikannya keluar dari kekuasaannya. Sementara wasiat masih digantung atas kematian seseorang. Tidak keluar kepemilikan dari tangannya waktu hidupnya. Kalau seseorang berwasiat lebih darisepertiga, maka selebihnya ditahan sampai mendapatkan persetujuan ahli waris. Kalau diizinkan, maka wasiatnya dilaksanakan. Kalau tidak diizinkan, maka wasiatnya dilaksanakan sebatas sepertiga dari warisaannya saja.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata, “Perbedaan antara wasiat dan wakaf adalah:

Pertama, wakaf akadnya langsung dilaksanakan, kalau seseorang berkata, “Saya wakafkan rumahku, atau saya wakafkan mobilku, atau saya wakafkan buku-bukuku. Maka langsung menjadi wakaf. Sementara wasiat dilakukan setelah meninggal dunia. Seperti dia mengatakan, “Saya wasiatkan rumahku untuk orang-orang fakit.

Kedua, wakaf berlaku untuk seluruh harta. Kalau sekiranya dia mewakafkan seluruh hartanya, maka harus dilaksanakan. Kecuali kalau waktu sakit dekat kematiannya dan mengkhawatirkan (maka tidak boleh dilaksanakan pent.). sementara wasiat tidak diperbolehkan kecuali sepertiga atau kurang. Dan untuk selain ahli waris. Kalau lebih dari itu (sepertiga) atau untuk ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan ahli waris dari wasiat ini.”

Kemudian beliau melanjutkan, “Kalau sekiranya ada yang mengatakan, “Saya wasiatkan rumahku untuk si fulan. Kemuadian beliau meninggal dunia. Setelah dikumpulkan warisannya kami dapatkan rumah ini lebih dari sepertiganya. Yang dilaksanakan dari wasiat rumah yang setara sepertiga saja. Kalau sekiranya rumah ini setengah dari warisan, maka dilaksanakan dua pertiga. karena dua pertiga dari setengah untuk semuanya adalah sepertiganya. Akan tetapi kalau ahli warisnya mengizinkan dan mereka mengatakan, “Kami tidak ada halangan apa-apa. Maka hal itu tidak mengapa.” Selesa dari kitab ‘As-Syakh Al-Mumti’ (11/25).

Kedua:

Selayaknya tidak mewasiatkan kecuali kalau dia meninggalkan harta yang banyak dimana ahli warisnya merasa cukup. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada Sa’ad radhiallahu anhu:

( إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ) رواه البخاري (2742) ومسلم (1628)

“Sesungguhnya kalau anda meninggalkan ahli waris dalam kondisi kaya itu lebih baik daripada anda meninggalkan dalam kondisi kekurangan meminta-minta kepada orang.” HR. Bukhori, 2742. Dan Muslim,1628.

Ali bin Abu Tholib radhiallahu anhu berkata kepada seserang yang ingin berwasiat, “Engkau tidak meninggalkan (barang) yang besar, sesungguhnya engkau meninggalkan sesuatu yang sedikit, maka tinggalkan ia untuk ahli warismu.” Disebutkan oleh Ibnu Qudama rahimahullah di kitab ‘Al-Mugni’ kemudian beliau mengatakan, “Kapan saja sesuatu yang ditingalkan itu tidak cukup untuk ahli warisnya, maka tidak dianjurkan berwasiat. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam sebab melarang berwasiat dengan mengatakan, “Anda meninggalkan ahli waris kaya itu lebih baik daripada anda tinggalkan dalam kondisi kekurangan.”  Dan karena memberikan orang dekat yang membutuhkan itu lebih baik daripada memberikan kepada orang lain. Kapan saja warisan tidak mencukupi untuk kebutuhannya, maka warisanya bagi mereka (ahli waris) sama seperti pemberian kepadanya. Maka hal itu lebih baik daripada mewasiatkan kepada selain mereka.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (8/392).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga karena hak ahli waris terkait dengan harta. Kalau berwasiat lebih dari sepertiga maka hal itu merusak hak mereka. Oleh karena itu ketika Sa’ad bin Abi Waqos radhiallahu anhu meminta izin kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, berwasiat dua pertiga dari hartanya beliau menjawab, “Jangan. Setengahnya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Jangan. Berkata, “Sepertiga? Nabi sallallahu alaih wa sallam mengatakan, “Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam kondisi kaya itu lebih bai daripada engkau tinggalkan mereka dalam kondisi kekurangan meminta-minta kepada orang.” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memberikan isyarat dalam hadits ini hikmah larangan lebih dari sepertiga. Oleh karena itu kalau dia mewasiatkan lebih dari sepertiga dan ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak mengapa.” Selesai dari ‘Fatawa Ulama AlBaladil Haram, hal. 333.

Dari sini, kalau sekiranya ahli waris anda membutuhkan rumah ini, maka lebih baik anda tidak berwasiat. Bahkan dibiarkan untuk mereka. Kalau mereka tidak membutuhkannya, maka hal itu tidak mengapa berwasiat dengannya untuk menjadikan shodaqah jariyah setelah kematian anda dengan syarat tidak lebih dari sepertiga dari warisan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android