Unduh
0 / 0
616505/05/2010

MENUTUPI ANAK PEREMPUANNYA DENGAN PENUTUP TIPIS PADA WAKTU DINGIN SEKALI, KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA

Pertanyaan: 147544

Ibuku sebelum 27 tahun lalu melahirkan anak wanita. Sejak lahir anak perempuan tersebut sakit. Tidak menyusui kecuali dengan sulit. Selama dua bulan dia dalam kondisi seperti itu. ketika musim dingin, setiap malam ibu menyelimuti dengan dua selimut karena sangat dingin sekali. Diakhir malam, selimutnya tipis (seperti sprai satu) pagi hari, anak tersebut dalam kondisi memburuk kemudian setelah itu meninggal dunia. Sementara ibu tidak mengetahui apakah beliau sebagai sebab akan kematiannya? Apakah beliau diharuskan membayar tebusan (kafaroh) puasa dua bulan berturut-turut atau apa yang dilakukan? Tolong diberikan kami fatwa, dan semoga Allah membalas kebaikan anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya adalah bebasnya kewajiban sampai
telah ada ketetapan adanya jinayah (pidana) dan penyebab. Kalau telah ada
ketetapan bahwa anak wanita meninggal karena kedinginan, maka ibu anda
diharuskan membayar diyah dan kaffarah (penebus). Karena lalai dan penyebab
kematian anak perempuannya. Kecuali kalau ahli waris anak perempuan
memaafkan dari diyah (tebusan) maka telah jatuh (diyah tersebut). Telah ada
di soal jawab, 52809.
Penjelasan bahwa diyah (tebusan) dalam pembunuhan secara tidak sengaja
dibebankan kepada ‘aqilah pembunuh (para laki-laki dari asobah dan wala’
maupun keturunan). Bukan pada pembunuhnya saja. Di dalamnya juga ada
penjelasann siapa saja yang termasuk ‘aqilah.

Kalau belum ada ketentuan bahwa anak wanita
meninggal karena kedinginan atau adanya keraguan pada hal itu tidak ada
kepastian, maka ibu anda tidak terkena apa-apa. Karena asalnya adalah bebas,
sementara pidana tidak ditetapkan dengan keraguan.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: ”Kalau
meninggal karena prilakunya seperti menaruh selendang ke wajahnya kemudian
tidur dan tengkurap kemudian mati dalam kondisi tertutup atau lengannya
mengenai mulutnya atau susunya masuk ke mulutnya atau menimpanya sementara
dia tidak merasa, tidak diragukan lagi bahwa dia adalah membunuh tanpa
sengaja. Maka dia harus membayar kaffarah (tebusan) dan bagi ‘aqilah
membayar diyah atau dibebankan kepada baitul mal. Kalau meninggal bukan
karena prilakunya, maka dia tidak terkena sesuatu. Atau asalnya tidak ada
diyah.

Kalau ragu apakah meninggal karena prilakunya
atau prilaku orang lain, maka tidak ada diyah hal itu, dan tidak ada
kaffarah. Karena kita yakin dari bebasnya dia dari darahnya. Kemudian masih
dalam keraguan apakah karena prilakunya atau tidak. Sementara harta itu
diharamkan kecuali dengan penuh keyakinan. Dan kaffarah merupkan keharusan
dari agama, sementara agama tidak mewajibkan kecuali dengan nash atau ijma’.
Maka tidak dihalalkan mengharuskan untuk membayarnya. Tidak juga berpuasa,
dan tidak diharuskan ‘aqilahnya membayar diyah dengan persangkaan dusta.
Wabillahi taufiq. Selesai dari kitab ‘Al-Muhallah, 11/15. Silahkan dilihat
soal no. 128847.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android