Unduh
0 / 0
1160112/05/2010

APAKAH BOLEH IQAMAH SHALAT DALAM KONDISI DUDUK SEDANGKAN DIA MAMPU BERDIRI

Pertanyaan: 147629

Apakah diperbolehkan iqamah shalat dalam kondisi duduk atau di kamar lain bukan tempat di mana saya shalat di dalamnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang sesuai
sunnah bagi seorang muazin ketika mengumandangkan azan dan iqamah (shalat)
adalah dilakukan dalam keadaan berdiri. Ini yang telah dilakukan sejak zaman
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sampai sekarang. Barangsiapa yang azan dan
iqamah dalam kondisi duduk tanpa ada uzur, maka dia telah menyalahi sunnah.
Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama tanpa ada perbedaan.

Terdapat
dalam Al-Mausu’ah  Al-Fiqhiyyah, 15/264;

‘Pelaksanaan azan dan iqamah dalam kondisi duduk, para ahli fiqih telah
sepakat bahwa dimakruhkan seorang muazin melakukan azan dalam kondisi duduk
kecuali kalau ada uzur, atau azan untuk dirinya sendiri sebagaimana
dikatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah. Berdasarkan perintah Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam kepada Bilal untuk berdiri dalam sabdanya,
‘Berdirilah dan serulah untuk shalat.’ Dahulu para muazin Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam ketika azan dalam kondisi berdiri, karena
berdiri lebih kuat dalam penyampaian. Sebagaimana azan dan iqamah dalam
kondisi duduk menyalahi sesuatu yang telah turun temurun.

Ibnu Hamid
dari Hanbli mengatakan, ‘Kalau dia azan dalam kondisi duduk, maka batal
(azannya). Begitu juga perkataan Syekh Taqiyuddin, tidak diterima azannya
orang duduk. Diriwayatkan dari Abu Al-Baqa, bahwa azan harus diulangi kalau
dilakukan dalam keadaan duduk.

Adapun
orang yang punya uzur tidak mengapa azan dalam kondisi duduk, Al-Hasan bin
Muhammad Al-Abdi berkata, ‘Aku melihat Zaid shahabat Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam dahulu kakinya terluka di jalan Allah azan dalam kondisi
duduk.’

Sunnahnya
tidak berjalan ketika dia iqamah, hendaknya dia iqamah di tempat dimana dia
akan shalat disitu. Agar tidak ada pemisah antara iqamah dan masuk shalat.
Karena iqamah adalah pemberitahuan akan menunaikan shalat, maka shalat
dilakukan langsung setelah iqamah.

Abdullah
bin Imam Ahmad berkata di kitab ‘Masailnya’, 61/220, ‘Saya berkata kepada
ayahku tentang seseorang yang berjalan ketika iqamah. Beliau mengatakan,
‘Saya lebih senang dia iqamah di tempatnya.’

Ishaq bin
Rahawaih berkata:

“Seorang
muazin kalau memulai iqamah maka hendaknya dia menjadi imam. Tidak
diperkenankan berjalan dalam iqamah sampai dia selesai. Keutamaan segera
menunaikan shalat dapat diwujudkan manakala dia berada di tempat iqamah
hingga selesai.”

‘Masail
Imam Ahmad Wa Ishaq, 2/836.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android