Unduh
0 / 0
1139417/05/2010

HUKUM HADIAH BAGI PEMILIK KARTU VISA

Pertanyaan: 147775

Saya mempunyai kartu visa bukan riba, yakni penggunaannya bank tidak mengambil bunga dariku. Akan tetapi visa mempunyai aturan yang dinamakan aturan point atau bonus, dalam bahasa mereka disebut ‘Visa Rewards’. Setiap kali membeli sesuatu lewat kartu visa, mereka memberiku nilai satu point pada setiap dua dolar. Point-point ini bisa digunakan untuk membeli tiket pesawat atau melunasi tagihan listrik dan telepon. Sekarang saya telah memiliki point yang lumayan. Apakah saya dibolehkan menggunakan point ini ataukah ini termasuk riba? Kalau termasuk riba, apakah dibolehkan bersadaqah dengan nilainya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seseorang menyimpan dana di bank agar
dapat menggunakannya melalui kartu visa. Hal itu seperti meminjam dari bank,
maka tidak diperkenankan mengambil hadiah atau reward dari bank yang
partnernya. Karena ia adalah hadiah dari pinjaman, maka termasuk dalam
kaidah ‘Setiap pinjaman yang ada manfaatnya termasuk riba’.

Silakan lihat buku ‘Mengambil Manfaat Dan
Pinjaman’,  hal. 461.

Doktor Muhammad Al-Ushaimy hafizahullah
ditanya,

“Bagaimana pendapat anda terkait dengan
rekening biasa yang tidak ada hubungan dengan simpanan. Akan tetapi cuma
menyimpan harta sampai ketika diperlukan (diambil). Sedangkan bank
memberikan hadiah dan reward tergantung banyaknya dana yang disimpan di
bank. Sementara dana terus tersimpan tanpa ada ikatan waktu tertentu,
tergantung permintaan costumer kapan saja. Apa pendapat anda mengenai kartu
visa Al-Fursan dari Bank Nasional dengan hadiah promosi dari bank atau
airline Saudi yang bekerjasama dengan kartu visa.”

Beliau menjawab:

“Menyimpan di bank riba tanpa ada keperluan
yang mendesak adalah haram. Keharamannya semakin bertambah apabila di
negerinya telah ada bank Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan menerima
hadiah dari bank riba terhadap rekening biasa karena ia termasuk riba,
kecuali kalau dia ambil sekedar untuk berlepas darinya, jika kondisinya
memaksanya membuka rekening seperti yang telah dijelaskan. Kartu yang
dikeluarkan dari bank-bank riba semuanya adalah haram. Seperti kartu
Nasional, kartu Bank Amerika adalah diharamkan juga. Wallahu’alam.

Dikutip dari website,


http://www.halal2.com/ftawaDetail.asp?id=716

Maka, anda seharusnya berlepas diri dari
reward tersebut dengan memberikannya kepada para fakir miskin atau digunakan
untuk proyek umum. Hal ini bukan termasuk shodaqah akan tetapi sekedar
berlepas dari harta haram.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android