Unduh
0 / 0

MENDATANGKAN BARANG DAN MENJUALNYA UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI JIKA BARANG YANG DIMAKSUD TIDAK TERDAPAT DI TOKO

Pertanyaan: 147825

Saya bekerja di toko penjualan spare part mobil. Ketika seorang pelanggan datang, saya tidak dapatkan barangnya terdapat di toko. Maka, saya mengambilnya dari pedangang tetangga dengan harga yang lebih murah dan menjual kepadanya, dan keuntungannya saya ambil.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang pekerja atau pegawai di toko tidak
diperkenankan menjual (sesuatu) untuk keuntungan pribadi, baik barangnya di
dapatkan di toko atau tidak. Karena waktu kerja adalah pemilik toko. Maka
dia tidak diperkenankan menyibukkan diri dengan urusan yang manfaatnya tidak
kembali kepada (pemilik toko). Hal ini dikalangan para pedagang dikenal
sebagai khianat dan penipuan kepada pemilik toko. Seharusnya adalah bahwa
jika pekerja tidak mendapatkan barang yang dibutuhkan, dia membeli dari
tetangganya dan menjual kepada pelanggan untuk keuntungan toko bukan untuk
keuntungan pribadi.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan
menyalahi akan akad ijarah (transaksi kerja). Sebab, di dalamnya ada
penipuan dan pengkhianatan kepada pemilik toko. Maka, anda harus
menghentikan perbuatan tersebut, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari
penghasilan haram ini. Anda harus memperkirakan uang yang anda dapatkan
dengan cara seperti ini dan mengembalikannya ke toko. Karena ia adalah
kepunyaan pemilik toko, bukan milik anda.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android