Unduh
0 / 0

MENGUSAP KEDUA KHUF KEMUDIAN INGAT WAKTUNYA TELAH SELESAI, APAKAH MEMBASUH KEDUA KAKINYA ATAU MENGULANGI WUDHU?

Pertanyaan: 147897

1. Apakah diwajibkan niat mengusap dua khuf sebelum memulai berwudu, atau ketika sampai membasuh kedua kaki mengusap atau membasuh?

2. Seseoarng berwudhu dan mengusap dua khufnya, setelah mengusap dua khuf. Teringat langsung bahwa waktu mengusap dua khufnya telah selesai. Apakah melepas dua khuf dan membasuh dua kakinya atau melepas dua khuf dan mengulangi wudhu dari semula?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disyaratkan niat untuk dibolehkan
mengusap dua khuf. Selagi dia telah memakai khuf dalam kondisi suci, maka
dia dibolehkan mengusap keduanya. Juga tidak disyaratkan niat mengusap
sebelum berwudhu. Bahwa kapan saja ketika telah sampai di tempat wudhu, maka
diusap keduanya dan hal itu diterima.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Apakah disyaratkan dibolehkan mengusap dua khuf dengan berniat mengusap
keduanya?”

Maka beliau menjawab, “Niat disini tidak
wajib, karena amalan ini digantungkan hukumnya dengan sekedar adanya (khuf).
Maka tidak diperlukan niat. Sebagaimana contohnya dia memakai pakaian, maka
tidak disyaratkan niat untuk menutupi auratnya dalam shalat. Maka tidak
disyaratkan dalam memakai dua khuf berniat bahwa dia akan mengusapnya.
Bagitu juga tidak ada niat waktunya. Bahkan kalau untuk orang safar tiga
hari, baik berniat atau tidak. Kalau dia mukim, dia sehari semalam baik
berniat atau tidak.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/117)

Adapun bagi orang yang telah mengusap kedua
khuf kemudian teringat waktu mengusapnya telah selesai. Jalau hal itu
diketahui langsung setelah mengusap sebagaimana yang disebutkan penanyanya,
maka cukup dilepas dua khufnya kemudian membasuh kedua kakinya saja. Karena
keberlanjutan (tertib) antara anggota wudhu telah didapatkan. Tidak ada
tenggang waktu  yang lama antara mengusap kepala dan membasuh kaki.

Sedangkan kalau dia baru ingat setelah
berwudhu dalam jangka waktu lama, maka dia harus mengulangi wudhu dan
membasuh kedua kakinya. Karena disamping adanya jeda yang lama, wudhu tidak
sah jika hanya sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. (Silahkan lihat
kitab As-Syarhu Al-Mumti, 1/355)

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android