Unduh
0 / 0
1084408/05/2010

HUKUM MUAZIN BERJALAN BEBERAPA LANGKAH SAAT MENGUMANDANGKAN AZAN.

Pertanyaan: 147898

Apa hukum muazin yang berjalan beberapa langkah disela-sela azan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sunnahnya bagi muazin adalah mengumandangkan
azan di tempat tinggi, datar, memanjangkan suaranya, menghadap kiblat, dan
menoleh ke kanan ke kiri ketika mengucapak Hayya
alas shalah dan hayya ‘alal falah’.

Tidak disunnahkan berjalan ketika sedang
azan, hal itu tidak dikenal dalam sunnah. Baik dari sabda maupun persetujuan
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Kalau dia melakukan hal itu, makruh
hukumnya tapi sah (azannya). Karena maksudnya untuk  mengumumkan (waktu
shalat) telah tercapai.

Al-Mardawi rahimahullah berkata:

“Kalau dia azan dan iqamah dalam kondisi
duduk atau naik (kendaraan) tanpa ada alasan atau berjalan, hal itu
dibolehkan, akan tetapi makruh menurut mazhab yang benar.”

Kitab Al-Inshaf, 2/161. silakan lihat kitab
Al-Majmu karangan An-Nawawi, 3/108.

Makruhnya semakin keras apabila banyak jalan.
Hingga Ibnu Hamid rahimahullah berkata, jika azan dilakukan dalam kondisi
duduk atau banyak jalan, maka batal (azannya). Ini adalah riwayat kedua.”

Al-Mubdi’, 1/270. Silahkan lihat kitab
Ahkamul Azan Wal Iqamah karangan Sami bin Farraj Al-Hazimi, 218-219.

Jika merubah tempat karena ada alasan yang
dibenarkan atau kemaslahatan azan. Seperti agar di sisi lain orang dapat
memperdengarkan atau agar dapat melihat ke orang yang tidak terdengar suara
atau semisal itu, sehingga dia berjalan sedikit. Maka tidak apa-apa dan
tidak dimakruhkan baginya.

Silahkan lihat dalam soal jawab no.
142863.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android