Unduh
0 / 0

KAKEKNYA BERWASIAT TIDAK MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ANAK WANITA. APAKAH HARUS MENGIKUTINYA DALAM PEMBAGIAN WARISAN AYAH MEREKA?

Pertanyaan: 147913

Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan) hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Wasiat dengan mengharamkan warisan untuk
wanita adalah wasiat tidak benar dan diharamkan. Karena bertolak belakang
dengan pembagian yang telah Allah bagikan dan dijelaskan dalam kitab-Nya.
Allah bahkan mengancam orang yang menyalahinya.

Allah berfirman setelah menyebutkan bagian
waris,

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah  dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah

memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
(QS. An-Nisaa: 13-14)

Ahli waris tidak
diperkenankan melaksanakan wasiat yang tidak benar ini. Anak wanita harus
diberikan bagiannya dari harta warisan.

Penting diketahui bahwa
tidak dibolehkan berwasiat kepada ahli waris, baik laki-laki maupun wanita.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641.
Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu’anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي
حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (صححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak
kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Wasiat seperti ini tidak boleh dilaksanakan
kecuali atas persetujuan ahli waris, berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

(لاَ تَجُوزُ الْوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ) رواه الدارقطني

“Tidak diperkenankan wasiat kepada ahli waris
kecuali ahli waris menghendakinya.” (HR. Daraqutni, dinyatakan hasan oleh
Ibnu Hajar di Bulugul Maram)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab
Al-Mugni, 6/58:

“Kalau ada wasiat untuk ahli waris, dan
seluruh ahli waris tidak menyetujuinya, maka tidak sah (wasiat tersebut)
tanpa ada perbedaan di antara para ulama.”

Ibnu Munzir dan Ibnu Abdul Bar berkata:

“Para ulama sepakat (ijmak) akan hal ini.
Terdapat riwayat dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam akan hal ini.
Diriwayatkan dari Abu Umamah, dia berkata, aku mendengar Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan
hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. abu
Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi). Kalau dikehendaki (ahli waris), maka tidak
apa-apa menurut pendapat mayoritas ulama.”

Dengan demikian, kalau kakek berwasiat untuk
anak laki-laki, maka ini termasuk wasiat kepada ahli waris. Maka tidak boleh
dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya dan mereka adalah 
para wanita.

Kedua,

Orang tua anda telah berbuat yang terbaik
dengan tidak mewasiatkan kepada salah seorang pun dari ahli waris. Kalau
seorang yang wafat  tidak meninggalkan wasiat, maka tidak seorang pun
diperkenankan menggantikan wasiatnya. Apalagi kalau dia berwasiat dengan
wasiat yang zalim dan tidak benar. Seharusnya anda semua membagi warisan
sebagaimana yang Allah perintahkan. Dan memberikan hak kepada masing-masing
pemiliknya.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android