HUKUM LETTER OF GUARANTEE (KARTU GARANSI) BANK
Pertanyaan: 147916
Saya bekerja di perusahan swasta. Karena pekerjaanku ini mengharuskan diriku terkadang membuat garansi dari bank (saya melakukan di Banki Rajihi terkadang di Bank Nasional) dan itu merupakan salah satu persyaratan ketika mengajukan bantuan dari pemerintah. Pertanyaanku apakah melakukan garansi bank diperbolehkan atau tidak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Letter of guarantee (kartu garansi) bank ada
perinciannya:
1.Kalau (dana)
ditutupi secara sempurna oleh costumer, maka tidak mengapa pihak bank
mengambil upah dari costumer. Karena hal ini seperti mewakilkan. Dan
perwakilan dibolehkan mengambil upah sebagaimana dibolehkan dengan sukarela.
2.Kalau tidak
ditutupi secara sempurna, maka tidak dibolehkan membayar upah ke bank
sebagai imbalan dari garansi. Karena ini termasuk garansi. Sementara garansi
termasuk akad tabarru (sukarela) dan irfaq (pertemanan). Para ahli fiqih
telah menentukan tidak dibolehkan mengambil upah atas jaminan. Karena dikala
penjamin telah membayar dana jaminan, maka dana ini termasuk hutang bagi
penjamin terhadap orang yang dijamin. Kalau mengambil upah atas hal itu,
maka termasuk pinjaman yang mengambil manfaat dari orang yang meminjam. Hal
itu dilarang dalam agama.
3.Pihak bank
dibolehkan mengambil upah administrasi untuk mengeluarkan kartu jaminan pada
dua kondisi tadi, dengan memperhatikan tidak menambahi upah sebenarnya pada
kondisi tidak dapat menutupi secara sempurna dari costumer.
Terkait dengan Letter of guarantee (kartu
garansi) telah dikeluarkan keputusan dari Majma Fiqih Islami, silah lihat
soal jawab no. 97268.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait