Unduh
0 / 0
707910/05/2010

Pulang Ke Rumahnya Di Madinah Dan Berjimak Di Siang Ramadan Tanpa Keluar (Air Mani)

Pertanyaan: 148163

Saya waktu liburan pergi ke Mekah untuk umrah, kemudian pergi ke Madinah Munawarah. Saya menggauli istriku di siang Ramadan, tanpa keluar air (mani). Apakah saya terkena sesuatu? Kalau saya terkena sesuatu, sepengetahuanku harus secara berururan memerdekakan budak. Jika saya tidak mampu karena tidak punya uang yang cukup, masa puasa dua bulan berturut-turut, saya tidak mampu karena kondisi pekerjaanku di lapangan disertai panasnya musim panas sangat sulit untuk berpuasa. Apakah saya memberi makan 60 orang miskin. Dan apakah istriku juga sama apabila dia suka rela (melayani)? Perlu diketahui saya punya rumah di Madinah Munawaroh dan saya bermukim di Riyad, saya pergi dalam rangka liburan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang berhubungan badan
di siang Ramadan dan dia dalam kondisi berpuasa dan bermukim, maka dia
terkena kafarat mugalazah
yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mendapatkan, maka berpuasa dua bulan
berturut-turut. Kalau tidak mampu, maka memberi makan
60
orang miskin. Diharuskan bertaubat dan mengqada
puasa
hari itu.

Istri (hukumnya) sama dengan
suami kalau dia rela. Tidak ada bedanya,
apakah keluar
(mani) maupun tidak keluar. Kapan saja terjadi jimk’,
maka diwajibkan membayar kafarat.

Kalau dalam kondisi safar,
maka tidak berdosa, tidak ada kafarat dan tidak perlu menahan sisa harinya.
Akan tetapi keduanya harus mengqada hari itu,
karena puasa
tidak harus bagi keduanya. Kalau anda penduduk Riyad dan anda mempunyai
rumah di Madinah dan pergi ke sana sewaktu liburan, maka hukum anda seperti
orang mukim.
Anda
harus berpuasa dan menyempurnakan shalat.
Jika demikian, diharamkan
bagi anda berbuka, berhubungan suami istri dan lainnya. Maka anda harus
membayar kafarat karena berjimak.

Adapun jika
anda pergi ke Mekkah,
maka anda tidak dihukumi bermukim kecuali kalau anda berniat bermukim lebih
dari empat hari. Kalau anda berniat kurang dari itu, maka anda hukumnya

musafir.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Seseorang pergi dari Negara ke Negara lain, sementara
Negara yang dia kunjungi  ada rumah miliknya, apakah dia menyempurnakan
shalat atau mengqasarnya?

Syekh bertanya, “Akan tetapi
apakah dia berdiam disini dua atau tiga bulan dan di Negara lain dua atau
tiga bulan atau bagaimana?

Penanya, “Safar ke Negara
tersebut waktu liburan musim panas.

Syekh,
“Apakah
dia
datang
disela-sela musim panas?’

Penanya,”Ya Syekh,”

“Kalau begitu tidak diqasar,
karena hakekatnya dia mempunyai dua rumah.”
(Liqa
Al-Bab Al-Maftuh, 162/25).

Dengan demikian,
kalau berbuka puasa anda terjadi sebelum anda masuk ke Madinah, maka tidak
mengapa apa yang anda lakukan. Anda tidak lain kecuali mengqada hari itu
saja,
karena anda
berbuka disebabkan safar. Kalau berbukanya
anda setelah masuk Madinah, maka anda harus melakukan kafarat.

Nasehat bagi anda,
usahakan
berpuasa dua bulan berturut-turut di musim dingin atau musim sedang. Dimana
siang agak singkat dan meringankan kepayahan. Atau di hari liburan tahunan
dimana anda tidak bekerja atau kesempatan seperti itu dimana anda dapat
melaksanakan kewajiban anda. Kalau benar-benar anda tidak mampu melakukan
puasa, maka anda dibolehkan memberi makan enam puluh orang miskin, dengan
sekali memberikan makanan atau secara berkala sampai sempurna bilangannya.
Istri anda juga diharuskan berpuasa, kalau tidak mampu, maka memberi makan
enam puluh orang miskin. Silahkan melihat jawaban soal no.
106532.

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android