Unduh
0 / 0
1685310/05/2010

HUKUM BEKERJA MENGANTARKAN JENAZAH ORANG KAFIR KE GEREJA DAN KUBURAN

Pertanyaan: 148214

Saya pemuda dari Spayol. Salah satu perusahan memanggilku untuk bekerja bersamanya. Bentuk pekerjaannya adalah mengantar jenazah dari rumah sakit ke Gereja kemudian ke kuburan. Saya Cuma bekerja memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Tanpa menyentuh mayat dalam bentuk apapun. Apakah hal ini halal atau haram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak dibolehkan memindahkan jenazah kafir ke
geraja. Sebagaimana tidak dibolehkan memindahkan mereka dalam kondisi masih
hidup ke geraja. Karena di dalamnya termasuk membantu dalam kemaksiatan.
Karena gereja termasuk rumah batil dan kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Jika
mayat dibawa kesana berarti akan dilakukan ritual kekafiran yang menjadi
landasan keyakinan menuhankan dan menyembah Isa ‘alaihis salam.

Allah ta’ala berfirman:

“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Dalam kitab Al-Mudawwanah, 4/150: “Malik
berkata, Tidak boleh meminjamkan dan menjual rumah untuk dijadikan gereja.
Tidak dibolehkan juga menyewakan kendarannya untuk membawanya ke geraja.”
Maksudnya tidak boleh menyewakan rumah atau kendaraannya.

Adapun membawa (mayat) orang kafir dan
mengantarkannya ke kuburan, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ulama
kalangan mazhab Hanafi membolehkan menyewa untuk keperluan tersebut.

Dalam kitab ‘Badai’ As-Shanai’, 4/190
dikatakan:

“Dibolehkan bekerja untuk memindahkan jenazah
orang kafir ke kuburan. Karena ia adalah bangkai, maka (harus) dijauhkan
kebusukannya dari orang lain, seperti najis lainnya. Akan tetapi tidak
diperkenankan menurut mereka memindahkannya dari suatu negara ke negara
lain. Karena asalnya tidak diperkenankan memindahkan bangkai, akan tetapi
diberi keringanan memindahkannya karena darurat yaitu terpaksa menghilangkan
kebusukannya. Sementara memindahkan dari suatu negara ke negara lain tidak
ada unsur keterpaksaan, maka tetap hukumnya yaitu diharamkan.”

Lihat kitab Al-Bahru Ar-Roiq, 8/23.

Sedangkan ulama mazhab Hanbali mengharamkan
membawa jenazah orang kafir.

Dalam kitab Ar-Raudul Murbi Ma’a Hasyiyah,
3/34, dikatakan:

”Diharamkan seorang muslim memandikan orang
kafir, membawanya, mengkafani, mengantarkan dan mensholatinya berdasarkan
FirmanNya Ta’ala ‘janganlah kamu
jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.’ (QS. Al-Mumtahanah: 13)

Ibnu Qasim mengatakan dalam
penjelasannya, ayat di atas menunjukkan keumuman haramnya membawa jenazah
orang kafir, mengkafani atau mengantarkan jenazahnya seperti menshalatinya.’
Sebagai tambahan, silakan lihat soal no.
145532

Ketahuilah wahai saudaraku
yang mulia, bahwa pintu rizki itu luas. Orang yang meninggalkan sesuatu
karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Maka
carilah pekerjaan yang dibolehkan, Insya Allah anda akan jumpai. Semoga
Allah memberikan taufik kepada kami dan anda untuk menggapai kecintaan dan
keridaanNya.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android