Unduh
0 / 0

MENGHABISKAN MASA IDDAH DI RUMAH KELUARGANYA, TAPI INGIN KELUAR KE TEMPAT HALAQAH AL-QUR’AN

Pertanyaan: 148223

Teman wanitaku dicerai raj’i (talak satu dan dua tapi masih dalam masa iddah), sekarang dia tinggal di rumah keluarganya. Dan dia mengatakan bahwa suaminya sedang sakit secara fisik, tidak ada harapan baginya untuk rujuk kembali lagi. Masa iddahnya sudah berlangsung sekitar sebulan. Dia bertanya, apakah boleh keluar dari rumah keluarganya untuk datang ke sekolah menghafal Al-Qur’an Al-karim karena dia membutuhkannya dan merasa sumpek di rumah. Apa hukum berdiam diri di rumah keluarganya sekarang dan pergi untuk menghafal?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Wanita yang dicerai raj’i harus menunggu masa
iddahnya di rumah suaminya. Kalau dia keluar tanpa ada alasan, maka dia
berdosa dan harus kembali (ke rumah) sampai selesai masa iddahnya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لا
تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (سورة الطلاق:1)

“Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.”
)QS.
At-Thalaq: 1)

Silahkan lihat soal jawab no. 122703.

Kedua,

Wanita yang dicerai raj’i dibolehkan keluar
ke masjid dan ke tempat Al-Qur’an, dengan syarat diizinkan oleh suaminya.
Karena cerai roj’i, (hakekat statusnya) masih istrinya, hak dan kewajiban
masih berlaku baginya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
sesungguhnya dia berkata:

إذا طلق الرجل
امرأته تطليقة أو تطليقتين لم تخرج من بيتها إلا بإذنه  (رواه ابن أبي شيبة في
“مصنفه ” 4/142)

“Kalau seorang laki-laki menceraikan istirnya
dengan talak satu atau dua, maka dia (istrinya) tidak diperkenankan keluar
dari rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam kitab
Musonnafnya, 4/142)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Pendapat yang kuat bahwa wanita yang dicerai
raj’i, maka dia seperti istri yang belum dicerai. Yakni bahwa dia dibolehkan
keluar ke tetangga atau kerabatnya atau pergi ke masjid untuk mendengarkan
nasehat atau semisal itu. tidak seperti yang wanita yang suaminya meninggal
dunia. Sedangkan firman Allah Ta’ala ‘Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar
kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” (QS. At-Thalaq: 1).
Maksudnya adalah keluar berpisah, yaitu meninggalkan keluar rumah
kemudian tinggal di rumah lain.’ (Fatawa Nurun  Alad Darb)

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, ‘Kalau
talaq raj’i, maka dia masih istrinya. Maka sang suami  harus tetap mencukupi
(kebutuhannya), karenanya sang isteri tidak diperkenankan keluar kecuali
atas izin suaminya.” (Raudhatu At-Thalibin, 8/416).

Kesimpulan jawabannya adalah, bahwa dia harus
kembali ke rumah suaminya sampai selesai masa iddahnya. Dalam masa ini dia
diperbolehkan keluar atas izin suaminya.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android