Unduh
0 / 0

APAKAH DIBOLEHKAN MERUBAH RUMAH MENJADI MASJID DAN DIHUKUMI (SEPERTI) MASJID?

Pertanyaan: 148294

Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjama’ah di dalamnya berkurang?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau disana ada rumah atau sebuah tempat,
sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid,  atau sebagian
berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak
mengapa,      dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya (pahalanya)
sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan
tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak  tempat syirik
di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang
mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal
itu.

روى أبو داود
(450) عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضي اللهُ عنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَجْعَلَ مَسْجِدَ الطَّائِفِ
حَيْثُ كَانَ طَوَاغِيتُهُمْ .

Abu Dawud meriwayatkan (hadits no. 450) dari
Utsman bin Abul Ash radhiallahu’anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat
thagut (sesembahan) mereka.

Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, ‘Para
perawi sanadnya tsiqah (kuat).’ (Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab
‘Dha’if Abu Dawud)

Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Hadits
tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan  gereja, sinagog dan
tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan  shahabat
ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir
menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab (tempat Imamnya).
Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena
mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula
seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah
melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di
tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka
(orang-orang kafir). 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Tempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang
tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan,
hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam
perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut
(sesembahan) mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk
Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.” 
(Iqtidha’ As-Shirat, hal. 81-82)

Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang
gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang
Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah
masuk Islam. Apakah (bangunan) tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau
menjawab: “Ya, jika ahli dzimmah (orang non islam yang tinggal di negeri
Islam) sudah tidak ada  lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka (bangunan
tersebut) boleh dijadikan masjid.” (Majmu’ Fatawa, 31/256)

Kalau merubah gereja dan tempat ibadah
menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih
utama lagi.

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta
ditanya: “Apakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi
masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu?
Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah
tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid
menjadi kosong atau nyaris kosong?.

Mereka menjawab: “Dibolehkan membangun atau
merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat
Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam  serta
diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian
penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.” (Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah,
6/234)

Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan
telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin
merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong
dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan,
bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut?

Mereka menjawab: “Dibolehkan menjualnya, dan
dananya digunakan untuk membangun  masjid  yang lebih luas lagi. Kalau tidak
diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang
membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.” (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 6/235)

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android