0 / 0

HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN DI PAPAN TULIS MASJID

Pertanyaan: 148748

Apakah dibolehkan mengumumkan berita kematian orang yang meninggal dunia di kampung tersebut, di papan tulis masjid yang dikhususkan untuk itu?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:  Berita kematian jika bentuknya seperti an-na’yu al-manhi (pengumuman masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk pengumuman yang dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa  sallam, ketika raja Najasi meninggal dunia di Habasyah, (beliau) memberitahu kaum muslimin dan menyalatinya.

Kedua: Tidak selayaknya membuat papan di Masjid untuk pengumuman kematian atau yang  semisalnya. Hal itu karena masjid tidak dibangun untuk untuk tujuan seperti itu.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdullah bin Gudyan, Syekh Abdullah Qa’ud.

Refrensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/142

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android