Unduh
0 / 0
4,96308/06/2010

Bekerja Sebagai Perawat Di Bagian Wanita Dan Kelahiran, Mempunyai Beberapa Pertanyaan Dalam Masalah Bersuci Dan Shalat

Pertanyaan: 148781

Saya bertanya mewakili ibuku. Saya perawat, bekerja di bagian wanita dan kelahiran di salah satu rumah sakit. Sebagaimana telah diketahui bahwa bekerja seperti ini mengharuskan perawat memperhatikan anak yang baru lahir dan ibunya. Maksudnya bahwa perawat terkena berbagai macam najis yang menimpanya karena pekerjaan di tempat ini. Pertanyaanku terkait dengan cara shalat dalam kondisi seperti ini. Bagaimana cara saya berwudhu? Apakah saya harus melepas jilbab dan mengusap kepalaku? Apakah saya harus mengganti pakaian pada setiap shalat yang saya lakukan? Saya tidak mempunyai waktu kecuali waktu tertentu untuk istirahat, terkadang tidak bertepatan dengan waktu shalat. Dengan kata lain, ketika datang waktu shalat saya masih bekerja. Apakah dibolehkan mengakhirkan shalat dan saya jamak di waktu istirahat yang diberikan oleh administrasi rumah sakit.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Diantara syarat sahnya shalat
adalah bersihnya badan dan baju dari najis. Kalau badan atau pakaian terkena
najis, maka harus dibersihkan sebelum mulai shalat. Ibu anda dapat
menyiapkan baju untuk bekerja (seragam kerja) dan baju lain untuk shalat.
Kalau dia ingin shalat, dilepas baju kerja dan memakai baju lainnya. Atau
cukup mencuci tempat yang terkena najis di baju kemudian jika dia mau,
shalat dengannya. Silahkan melihat jawaban soal no.
12720
dan 125879.

Kedua,

Mengusap kepala dengan air
termasuk di antara wajib wudhu. Akan tetapi kalau seorang wanita tertutupi
kepalanya dengan khimar (penutup kepala), maka tidak diharuskan mencopotnya.
Dia dibolehkan mengusap di atasnya, apalagi kalau melepasnya ada kesulitan.

Al-Bahuti rahimahullah
berkata, “Sah mengusap di atas jilbab wanita dan diikat di bawah lehernya.
Karena Ummu salamah dahulu mengusap di atas khimarnya (penutup kepala).
Disebutkan hal itu oleh Ibnu Munzir berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam “Usaplah di atas dua khuf dan khimar (penutup kepala).” (HR.
Ahmad. Karena ia juga penutup yang sulit dilepaskan.” (Daqoiq Ulin Nuha,
1/62 dan silahkan lihat di Al-Mughni, 1187)

Hadits ‘Usaplah di atas dua
khouf dan khimar’ dinyatakan lemah oleh Al-Albany rahimahullah, silahkan
lihat Dhaif Al-Jami no. 1270.

Dinyatakan dalam fatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/105: “Seorang wanita diperbolelhkan mengusap di atas
khimarnya yang ditaruh di atas kepalanya dan diikat di bawah lehernya. Dalam
waktu sehari semalam kalau tidak dilepaskan. Hal itu karena melepasnya
terjadi kesulitan. Maka seperti surban. Yang Dinyatakan ketetapan
(dibolehkan) mengusap diatasnya dari hadits yang shahih juga seperti khouf
baik dalam kondisi bepergian dan mukim. Diriwayatkan dari Ummu Salamah
radhiallahu’anha sesungguhnya dia mengusap di atas khimarnya.” Selesai.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan mengusap di atas
khimarnya?

Maka beliau menjawab, “Yang
terkenal dalam madzhab Imam Ahmad, seorang wanita (dibolehkan) mengusap di
atas khimarnya kalau terikat di lehernya. Karena hal itu Dinyatakan dari
sebagian wanita shahabat radhiallahu anhunna.

Kesimpulannya, kalau disana
ada keberatan, mungkin karena dinginnya cuaca atau kesulitan melepaskan dan
melilitkan lagi. Maka mengusap dalam kondisi seperti ini tidak mengapa.
Kalau tidak (dalam kondisi seperti ini), yang lebih utama agar tidak
mengusapnya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/171.)

Ketiga:

Asalnya tidak dibolehkan
mengakhirkan shalat dari waktunya kecuali ada uzur. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا  (سورة النساء:
103)

“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)

Dinyatakan penjelasan hal itu
di jawaban soal no. 21958.

Seharusnya bagi saudariku
penanya melakukan berbagai macam sebab yang memungkinkan untuk melaksanakan
shalat pada waktunya.
Kalau berat
baginya dan tidak memungkinkan karena peraturan yang harus diikuti, tidak
mengapa menjamak di antara dua shalat. Maka dia boleh menjamak Zuhur dan
Ashar, antara Maghrib dan Isya, baik jamak taqdim (melaksanakan di awal
waktu) atau ta’khir (dilaksanakan di akhir waktu) sesuai yang mudah baginya.

Para ulama yang
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Apakah dibolehkan
mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya seperti shalat Ashar karena
terpaksa (darurat). Hal itu seperti dokter yang melakukan operasi di bawah
pengawasannya terhadap orang sakit, kalau ditinggalkan dalam waktu singkat,
hal itu berbahaya bagi kehidupannya?

Maka mereka menjawab, “Bagi
dokter spesialis dalam operasi, hendaknya memperhatikan waktu agar tidak
terlewatkan melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, dibolehkan dalam
kondisi terpaksa (darurat) menjamak dua shalat baik taqdim atau ta’khir.

Seperti Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isya, sesuai dengan tuntutan dan
kebutuhannya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 25/44)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengakhirkan shalat dari
waktunya karena pekerjaan tertentu seperti dokter pengganti?

Beliau menjawab,
“Mengakhirkan shalat dari waktunya disebabkan kerja diharamkan dan tidak
dibolehkan. Karena Allah berfirman,

إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا  (سورة النساء: 
103)

“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)

Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam telah menentukan waktu shalat dengan waktu tertentu. Barangsiapa yang
mengakhirkan atau mendahulukan dari waktunya, maka dia telah melanggar
aturan Allah.
Barangsiapa yang melanggar aturan Allah maka mereka  temasuk
golongan orang-orang yang zaim. Maka seseorang tidak dibolehkan dalam
kondisi apapun mengakhirkan shalat dari waktunya karena pekerjaan apapun
juga. Akan tetapi jika shalat itu dapat dijamak (dijadikan satu) sebelum
atau sesudahnya dan dia berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka
dia dibolehkan menjamaknya.
Seperti mendapat jadwal kerja dishalat zuhur, dan sulit
baginya melaksanakan shalat zuhur. Maka dia dibolehkan menjamaknya bersama
dengan Ashar. Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya. Karena Dinyatakan
ketetapan dalam –shahih Muslim- dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anahuma
sesungguhnya beliau mengatakan,

جمع
رسول الله صلى الله عليه وسلم بين صلاة الظهر والعصر ، والمغرب والعشاء
بالمدينة في غير خوف ولا مطر. فسألوا ابن عباس : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا
يحرج أمته. أي : لا يلحقهم الحرج في ترك الجمع

Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam telah menjamak antara Zuhur dan Ashar, Magrib dan Isya di Madinah
tanpa ada (sebab) takut dan hujan. Mereka bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apa
yang diinginkan dengan hal itu? Beliau menjawab, “Beliau tidak ingin
memberatkan umatnya.” Maksudnya agar tidak menimbulkan kesulitan karena
meninggalkan jamak. “ (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/33)

Syekh Al-Fauzan hafidhahullah
ditanya, “Kami sekelompok mahasiswi di Universitas Adn, berupaya
melaksanakan shalat pada waktnya. Akan tetapi disela-sela belajar kami
terutama kalau pelajaran setelah zuhur, terkadang terlewatnya shalat Ashar
dan Maghrib. Karena kita tidak mampu melaksanakan di kampus, meskipun kami
telah berusaha (melaksanakan hal itu) karena banyak sebab. Oleh karena itu,
kami tanyakan apakah dibolehkan kami menunaikan shalat Ashar bersama dengan
Zuhur jamak taqdim dan melaksanakan shalat Magrib dengan Isya jamak ta’khir.
Dengan begitu kami selamat, dapat melaksanakan dua kewajiban ini secara
sempurna, dan tidak perlu melaksanakan qadha sebagaimana sebagian di antara
kami melaksanakan hal itu.

Beliau
menjawab, “Kalau memungkinkan melaksanakan shalat pada waktunya dan
dilaksanakan disela-sela belajar, maka ini adalah merupakan suatu keharusan.
Hal itu dapat dilakukan dengan negoisasi  kepada penanggung jawab kampus
agar dapat waktu kesempatan (melaksanakannya). Akan tetapi dengan memberikan
waktu untuk shalat dan kembali lagi ke pekerjaannnya, ini perkara yang mudah
tidak membebani sedikitpun juga dan tidak mengambil waktu banyak dan ini
perkara yang mudah.
Kalau anda mendapatkan kesempatan melaksanakan shalat di
sela-sela belajar, maka ini merupakan suatu kewajiban dan keharusan.
Sementara kalau tidak memungkinkan dan anda telah berusaha agar
mendapatkannya, akan tetapi tidak mendapatkan. Maka disini, jika pelajaran
merupakan suatu keharusan, dimana kalau anda tinggalkan akan berakibat buruk
kepada anda. Maka saya melihat tidak mengapa menjamak dua shalat dengan cara
yang telah disebutkan dipertanyaan. Dengan melaksanakan shalat Ashar dengan
Zuhur jamak taqdim dan shalat magrib dengan Isya jamak ta’khir. Karena hal
ini termasuk uzur yang dibolehkan untuk menjamak. Karena pada ahli fiqih
menyebutkan bahwa diantara uzur yang dibolehkan untuk menjamak adalah kalau
meninggalkannya, maka berdampak buruk bagi penghidupannya. Kalau
meninggalkan pelajaran berdampak buruk kepada anda, dan anda tidak
mendapatkan kesempatan dari penanggung jawab untuk dapat menunaikan shalat
di sela-sela kerja. Menurut pendapat saya, dibolehkan dalam kondisi seperti
ini menjamak. Sementara kalau shalat qadha sebagaimana yang ada dalam
pertanyaan, hal ini tidak dibolehkan shalat setelah keluar waktunya.”
(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan)

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android