Jika seorang bayi diberi susu formula selama dua tahun, apakah ia dianggap telah disapih, dan apakah hal itu mengubah hukum najisnya ?
“Adapun hukum kencing bayi dalam dua tahun jika ia disusui dengan air susu selain air susu ibunya, maka hal ini menjadi perdebatan. Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah seperti bayi yang disusui oleh ibunya, dan tidak dikatakan bahwa saat itu ia diberi makanan, karena ia diberi susu yang menggantikan susu ibunya. Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah air kencingnya cukup diperciki dengan air, seperti air kencing anak laki-laki yang makan makanan jika diberi susu ibunya. Inilah pendapat yang paling dekat dan paling jelas. Wallahu A’lam.”