Unduh
0 / 0
309127/03/2010

Mengirim Zakat Fitrah Ke Negara Lain

Pertanyaan: 149087

Aku mengirim zakat fitrah untuk diriku kepada keluarga agar dikeluarkan di negeraku. Apakah ini dibenarkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa. Zakat anda sah insya Allah. Akan tetapi mengeluarkan di tempat domisili anda saat ini lebih utama. Jika  anda mengeluarkan zakat di tempat anda bermukin kepada sebagian orang fakir, itu lebih utama. Namun, jika anda kirim ke keluarga anda agar dikeluarkan dan diberikan kepada para fakir  di sana, juga tidak apa-apa.

Refrensi

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nurun Alad-Darbi, 2/1208

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android