Unduh
0 / 0
1371915/09/1999

Kriteria Cadar Bagi Kaum Wanita

Pertanyaan: 1496

Apakah cadar itu? Dan apa hukumnya? Apakah cadar sudah ada sejak awal Islam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, pembahasan tentang wajibnya wanita menutup wajah telah kami
sebutkan dalam soal nomor: 2198, silakan merujuk ke sana. Adapun berkaitan
dengan niqab, yaitu cadar penutup wajah yang memiliki celah pada bagian matanya
merupakan busana muslimah yang sudah dikenal sejak awal Islam. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam tentang pakaian
yang tidak boleh dikenakan para wanita yang sedang ihram, beliau Shallallaahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Janganlah kaum wanita yang sedang ihram mengenakan cadar dan sarung
tangan.” (H.R Al-Bukhari no: 1707)

Sebagian ahli ilmu telah menjelaskan bahwa para wanita boleh menampakkan
sebelah matanya supaya dapat melihat jalan. Jika memang terpaksa hendaklah
membuka celah sekedar menampakkan ke dua matanya, yaitu tidak terlalu lebar.
Janganlah ia membuka celah tersebut terlalu lebar yang menampakkan keindahan
matanya seinggga berubah menjadi daya tarik bukan lagi hijab yang berfungsi
menutup perhiasannya.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android