0 / 0
18,58113/12/2015

Hukum Berurutan Dalam Mandi

Pertanyaan: 149908

Saya mandi setelah haid, akan tetapi saya tidak istinsyaq disela-sela mandi. Setelah kering, saya berwudhu secara sempurna. Apakah wudhuku diterima setelah mandi dengan adanya kekurangan yang ada dalam mandi? Tindakan saya memisahkan keduanya dengan mengeringkan, apakah hal ini termasuk suatu kesalahan? Dalam satu kondisi, saya perhatikan di gigiku ada bercak putih yang dikenal, apakah saya harus menghilangkannya untuk menyempurnakan wudhu?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Yang terkuat di antara pendapat ahli ilmu bahwa berkumur dan beristinsyaq termasuk wajib dalam wudhu dan mandi. Dinyatakan penjelasan akan hal itu di jawaban soal no. 83172.

Kedua,

Kalau lelaki atau wanita mandi dari hadats besar (seperti janabah dan haid), maka mandi ini sudah mencakup wudhu. Diriwayatkan oleh Muslim, 327 dari jubair bin Mut’im radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menyebutkan mandi dari janabat di sisi Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan mengatakan: "Kalau saya, maka saya siram kepalaku tiga kali."

Baihaqi rahimahullah membuat bab dalam hal ini, 1/63: “Bab Dalil Masuknya Wudhu dalam Mandi.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang berjanabat, maka mandinya dianggap mencakup berwudhu. Akan tetapi harus berkumur dan beristinsyaq.” (Fatawa Nurun ‘ala Ad-Darbi, 20/120)

Ketiga,

Para ahli ilmu berbeda pendapat terkait dengan muwalah (terus bersambung dalam bersuci), apakah wajib mandi?

Dinyatakan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/100, 102: “Tartib dan muwalat (bersambung dalam bersuci) tidak wajib menurut jumhur ahli Fiqih. Laits mengatakan, “Harus bersambung." Dari Imam Malik masih diperselisihkan. Yang dipakai menurut para shahabatnya adalah wajibnya bersambung dan di dalamnya ada juga pendapat dari teman Imam Syafi’i.

Menurut pendapat jumhur ulama, “Katika dia berwudhu bersamaan dengan mandi, maka dia tidak diharuskan tertib di antara anggota tubuh wudhu. Dengan demikian, jika meninggalkan membasuh di antara anggota wudhu atau sebagian anggota tubuh, baik anggota wudhu atau lainnya, maka diikutkan yang tertinggal. Baik waktunya lama atau pendek. Jika membasuh tubuhya kecuali anggota wudhu, maka bisa diikutkan setelahnya. Dan tidak diwajibkan tertib di antara anggota tubuh tersebut. Oleh karena itu Syafiiyyah mengatakan, “Jika saat mandi meninggalkan wudhu atau berkumur atau beristinsyaq, hal itu dimakruhkan baginya. Dianjurkan melakukan hal itu meskipun lama waktunya tanpa harus mengulangi mandinya. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah diharusnya melakukan setelahnya dimana keduanya (berkumur dan beristinsyaq) adalah wajib dalam mandi menurut mereka. Berbeda dengan wudhu, keduanya adalah sunnah menurut Hanafiyah dan bukan wajib." (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/100-101)

Syekh Ibnu Utsimin rahimahullah ditanya, “Kalau ada seorang wanita setelah mandi janabat atau haid, kemudian didapati cat di kukunya “cutek” apakah dia harus mengulangi madi?

Maka beliau menjawab, “Menurut madzhab, dia tidak diharuskan (mengulangi mandi) karena menurut mereka, berurutan bukan merupakan syarat dalam mandi. Menurut kami ia merupakan syarat. Bagiamana kita menjadikannya sebagai syarat dalam wudhu, tapi tidak kita menjadikannya (syarat) dalam mandi? Maka dia harus mengulangi mandi.” (Tsamarat At-Tadwin, hal. 21)

Yang Nampak bahwa mandi anda itu sah, sampai menurut pendapat yang mengatakan wajibnya berurutan dalam mandi. Karena waktu yang memisahkan antara mandi dan berkumur itu pendek. Tidak lebih dari dua atau tiga menit. Waktu seperti ini tidak meniadakan berurutan.

Keempat, flek putih yang ada diatas gigi adalah molekul yang berkumpul di gigi karena kurang adanya perhatian dengan gigi, (tidak) dibersihkan dan (kurang) perhatian dengan menggunakan siwak dan sikat gigi.

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta telah ditanya, ketika mengkonsumsi makanan terdapat sisa makanan di antara gigi, ketika kami wudhu atau mandi kami tidak mampu mengeluarkan sisa makanan ini, apakah wudhu atau mandinya ini sah?

Mereka menjawab, “Wudhu dan mandinya sah, meskipun ada sisa makanan di antara gigi, akan tetapi membersihkannya lebih utama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/34)

Dari sini, maka wudhu anda sah. Akan tetapi seyogyanya anda memperhatikan gigi anda dengan membersihkan dan memberikan perhatian.

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android