Jika saya sedang bekerja atau dalam perjalanan, kemudian tiba waktu shalat, akan tetapi antara anda dengan air jaraknya sejauh 10 atau 15 menit. Maka apakah saya boleh bertayammum atau menunggu sampai ke air ?
Jarak ini dianggap sebagai ‘urf (kebiasaan), maka yang wajib adalah pergi menuju air tersebut dan mandi jika anda harus mandi, dan tidak boleh tayammum dalam kondisi seperti ini; karena jarak 10 dan 15 menit dianggap dekat dan dianggap sesuai kebiasaannya tidak jauh dan tidak ada udzur/alasan untuk meninggalkan wudhu’, bahkan anda wajib -baik anda sedang bekerja atau dalam perjalanan- pergi menuju air tersebut dan berwudhu’ dengan wudhu’ yang syar’i, dan jika anda sedang junub maka anda mandi lalu sholat, dan jarak tersebut bukan alasan untuk tayammum karena secara kebiasaan masih dianggap dekat”.
Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/653