Unduh
0 / 0
1678322/07/2010

Beberapa Tetes Air Berjatuhan Setelah Istinja Tidak Mengganggu Thaharah

Pertanyaan: 150088

Saya menggunakan WC duduk untuk buang hajat. Setelah selesai buang hajat, saya merasakan ada beberapa tetesan yang menetes dari belakang, saya tidak tahu apakah itu najis atau tidak. Bagaimana hukumnya dan bagaimana mensikapinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang muslim dalam segala urusan agamanya, tidak boleh
mempedulikan perasaan was-was yang bersumber dari setan. Hendaknya dia
bersuci sebagaimana diperintahkan, shalat sebagaimana diperintahkan dan
jangan menghiraukan bisikan setan yang menimbulkan keragu-raguan dalam
jiwanya. Setan hanya hendak memperdayanya agar seseorang benci dan ragu saat
beribadah kepada-Nya.

Beberapa tetes yang menetes setelah anda beristinja
(membersihkan najis) dengan air, tak lain merupakan bekas air istinja yang
menetes. Jangan hiraukan hal itu dan lakukanlah shalat. Karena orang yang
telah bersuci dengan yakin, tidak dapat dibatalkan dengan keraguan. Ini pada
hakekatnya merupakan perasaan was-was yang harus ditolak dan tidak boleh
menggganggu pikiran.

Imam Bukhari, no. 2056, Muslim, no. 361, dari Abdullah bin
Zaid radhiallahu anhu dia berkata, “Dilaporkan kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam tentang seseorang yang melaporkan bahwa dirinya merasakan
ada sesuatu saat sedang shalat, apakah dia membatalkan shalatnya?” Beliau
bersabda, “Tidak, sampai dia mendengar suara atau mendapatkan bau.”

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan
landasan dalam Islam dan kaidah fiqih yang sangat berharga. Yaitu bahwa
segala sesuatu tetap dihukumi tetap berlaku sesuai asalnya hingga diyakini
perkara yang bertentangan dengannya. Maka keraguan yang datang kemudian
tidak mempengaruhinya.”

(Syarah Muslim, An-Nawawi, 4/49)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah ditanya
tentang orang yang berwudhu, lalu dia melakukan shalat, kemudian dia
merasakan ada setetes yang jatuh saat dia shalat, apakah shalatnya batal
atau tidak?

Beliau menjawab, “Sekedar merasa, tidak membatalkan wudhu dan
tidak boleh baginya keluar dari shalatnya yang wajib sekedar keraguan.
Adapun jika dia yakin telah keluar kencing dari kemaluan, maka wudhunya
batal dan dia harus istinja. Kecuali kalau dia mengalami beser, maka tidak
batal wudhunya dengan hal tersebut jika dia melaksanakan apa yang
diperintahkan kepadanya.” (Majmu Fatawa, 21/219-220)

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi
seorang beriman untuk mempedulikan was-was, karena hal itu merupakan godaan
setan, dan setan sangat berupaya agar ibadah seseorang rusak, baik shalat
maupun selainnya. Wajib berhati-hati dari tipudaya setan dan keraguannya dan
bersandar kepada Allah dan meyakini bahwa apa yang dialami merupakan
keraguan dari setan agar jangan dia hiraukan. Jika dia yakini telah keluar
sesuatu darinya, maka dia ulangi istinjanya dan mengulangi wudhunya. Adapun
selama masih dalam taraf keraguan, walaupun sedikit, maka hendaknya jangan
dihiraukan, untuk mempertahankan thaharah dan memerangi setan.”.

Refrensi

Majmu Fatawa Bin Baz, 10/123

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android