Kalau seorang muslim shalat dengan pakaian atau gamis ada najisnya karena lupa, apa hukum shalatnya, apakah mengulangi atau tidak?
Hukum Orang Shalat Di Bajunya Ada Najis Karena Lupa
Pertanyaan: 150107
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau seorang muslim atau muslimah shalat di bajunya ada najis baik bajunya itu celana, gamis, kain atas atau kaos atau selain itu, dan tidak teringat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah menurut pendapat yang kuat. Begitu juga kalau shalat dengan baju najis, kemudian tidak mengetahui hal itu kecuali setelah shalat. Karena ketidaktahuannya, itu termasuk uzur seperti lupa. Maka ketika shalat di baju najis dalam kondisi lupa atau tidak tahu sampai selesai shalatnya. Maka shalatnya sah. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam suatu hari shalat dengan sandal yang ada kotorannya. Kemudian Jibril mengingatkan akan hal itu. Kemudian dilepaskan tanpa mengulangi dari awal shalatnya. Bahkan melanjutkan shalatnya. Hal itu menunjukkan bahwa permulaannya sah. Begitu juga ketika tidak mengetahui kecuali setelah selesai. Maka shalatnya sah berdasarkan hadits ini.
Begitu juga orang yang lupa, dan begitu orang yang selesai dari shalat dan sempurna dalam kondisi lupa atau tidak tahu adanya najis di baju atau di sandalnya. Maka shalatnya sah. Akan tetapi kalau teringat di tengah shalat, kemudian dilepaskan, maka shalatnya juga diterima. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam melepaskan kedua sandalnya kemudian melanjutkan shalatnya. Kalau di baju ada najis atau di penutup kepada (gutroh) ada najis atau di bajunya ada najis dan dilepaskan dan ada baju yang dapat menutupi auratnya, maka dilepaskan baju yang ada najisnya atau celananya langsung, maka shalatnya diterima.”
Refrensi:
Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Fatawa Nurun Alad Darbi, (2/655).